Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Ilustrasi pengadilan (JIBI/Solopos/Reuters)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bos Maju Lancar Sutrisno menjalani sidang perdana dalam kasus perjudian di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (6/2/2014).
Saksi dalam sidang mengungkapkan Sutrisno tidak ikut judi dan bahkan sempat mengingatkan agar rumahnya tak dipakai untuk berjudi.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Tiares Sirait, dari sembilan saksi yang rencana dihadirkan, baru empat saksi yang memberi keterangan. Satu saksi dari polisi Ipda Habibi dan tiga saksi lainya yang terlibat langsung dalam perjudian.
Tiga saksi tersebut memberi keterangan yang meringankan Sutrisno. Ketiga saksi itu adalah Agus Sutrisno, Rubino dan Riyanto. Ketiganya mengaku bermain judi dadu di halaman rumah Sutrisno tanpa seizin pemilik rumah.
Mereka juga bersaksi Sutrisno tidak ikut bermain, bahkan mantan Bupati Pacitan Jawa Timur itu sempat melontarkan perkataan agar menghentikan judi dan membubarkan diri sebelum akhirnya digerebek polisi.
“Do lereno, do bubaro [Berhenti judi, bubar],” ucap Agus Sutrisno di hadapan Majelis Hakim.
Demikian Rubino dan Riyanto juga mengaku mendengar kata-kata untuk membubarkan diri. Hanya saja keterangan Rubino ini berbeda dengan yang disampaikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.
Dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vivit Iswanto, Rubino menyatakan tidak mendengar larangan berjudi dari Sutrisno. Namun akhirnya Rubino memilih keterangan yang diungkapkan dalam persidangan.
Dari keterangan saksi-saksi tersebut, Sutrisno tidak memberi bantahan atau tanggapan. Dia lebih banyak diam dan menganggukkan kepala.
Sebelum mendengarkan keterangan saksi-saksi, JPU Vivit Iswanto mendakwa Sutrisno melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Vivit menyatakan, Sutrisno selaku pemilik rumah tidak berupaya melarang atau membubarkan tindakan perjudian.
Dengan begitu, Sutrisno didakwa memfasilitasi perjudian. “Terdakwa [Sutrisno] memfasilitasi perjudian,” kata Vivit saat membacakan dakwaan.
Penasihat Hukum Sutrisno Layung Purnomo mengatakan, kliennya sudah ada tindakan untuk menghentikan kegiatan perjudian yang dilakukan tiga saksi yang juga terdakwa dalam kasus itu.
Dalam dakwaan JPU yang menyatakan fasilitas penerang, kata Layung, lampu di lokasi perjudian sudah ada sejak lama sebelum perjudian.
“Dalam fakta persidangan sudah ada tindakan nyata untuk menghentikan perjudian,” kata dia. Layung mengaku menghormati proses sidang dan akan mengikuti sampai akhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Iran menyiapkan strategi menghadapi sanksi ekonomi AS. Di sisi lain, Marco Rubio menyebut AS tak berencana melancarkan serangan baru.
Kompolnas mendukung Polri mengusut tuntas karhutla dan meminta penegakan hukum menyasar individu maupun perusahaan yang bertanggung jawab.
Dispar DIY menyiapkan lima strategi menghadapi low season September-November 2026, mulai dari event hingga paket wisata terpadu.
Polri mengingatkan warga tidak mudah terprovokasi konten lama di media sosial. Cek sumber, waktu, lokasi, dan konteks sebelum percaya.
Menteri PPN Rachmat Pambudy mendorong blockchain digunakan untuk efisiensi, transparansi, dan pembangunan digital Indonesia.