Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Harianjogja.com, BANTUL-Bekas terpidana korupsi sisa dana Pemilu 2004 Kabupaten Bantul Suwandi Danu Subrata diangkat menjadi anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul.
Lembaga yang dibentuk berdasarkan amanah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) itu bertugas mengawasi kinerja pemerintah Kabupaten Bantul termasuk korupsi.
Kamis (6/2/2014) pagi Bupati Bantul Sri Surya Widati melantik lima orang Anggota Forpi. Di Gedung Induk Lantai III Kantor Pemkab Bantul. Sedianya ada tujuh orang yang dilantik menjadi anggota Forpi namun dua anggota berhalangan hadir.
Sesuai Surat Keputusan Kemenpan, lembaga yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pengusaha itu bertugas memantau kinerja pemerintah dan memberi masukan untuk perbaikan.
Pelantikan itu diisi dengan pemutaran film dan diskusi mengenai pemberantasan korupsi yang telah merugikan negara dan menyebabkan kemiskinan.
Di antara tujuh anggota Forpi yang telah resmi diangkat, ada nama Suwandi Danu Subrata, mantan Divisi Keuangan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul periode 2005-2009.
Nama Suwandi pernah mencuat karena divonis Pengadilan Negeri Bantul setahun tahun penjara dan denda Rp50 juta pada Maret 2007 lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembelian mobil dan alat komunikasi bersama Ketua KPU kala itu Arif Iskandar dengan total korupsi mencapai Rp360 juta.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul Bambang Purwadi mengakui rekam jejak Suwandi. Namun, pengangkatannya sebagai anggota Forpi, menurut dia, karena masukan berbagai pihak.
"Itukan karena dari unsur masyarakat dan masukan dari berbagai pihak," kata Bambang saat ditanya pertimbangan rekam jejak Suwandi.
Menurut dia, Pemkab menunggu bukti Anggota Forpi untuk menunjukkan kinerjanya. Selain itu, Pemkab kata dia hanya membatasi masa kerja Forpi selama setahun.
"Saya tidak tersandung [korupsi] kok, saya jujur mengakui itu kesalahan prosedur. Tetapi membawa-bawa uang tidak ada. Pengadilan saja saya ajak sumpah atas nama Allah enggak berani," ungkap Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Pemda DIY matangkan penataan eks Parkir ABA dan Panggung Krapyak dengan konsep ruang hijau minim bangunan, RTH ditargetkan mulai 2026.
Polresta Banyumas menangkap tiga pelaku pencurian aset BTS di dua lokasi dan menduga aksi dilakukan di banyak TKP lain.
Bukan cuma gaya menyetir, ini 8 faktor teknis seperti tekanan ban, oli, hingga modifikasi pelek yang bikin mobil boros BBM. Simak tips solusinya.
Orang tua diingatkan waspadai risiko game online seperti Minecraft, Roblox, dan Fortnite yang berpotensi jadi sarana kejahatan terhadap anak.
Aston Villa juara Liga Europa 2026 usai mengalahkan Freiburg 3-0. Pangeran William menangis haru di tribun stadion.