Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul sepakat memangkas jumlah instansi pemerintah di daerah ini demi menuju reformasi birokrasi. Sebanyak 42 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun depan bakal dipangkas menjadi hanya 31 SKPD.
Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Bantul Maman Permana mengatakan, pemerintah telah berkomitmen merampingkan birokrasi di daerah ini yang dianggap membebani keuangan daerah karena terlalu gemuk. Dari 42 SKPD akan dirampingkan menjadi hanya 31 SKPD.
"Setiap Rabu kami rapat reformasi birokrasi. Kami sudah menyepakati untuk merampingkan SKPD," terang Maman, Kamis (6/2/2014).
Sejumlah SKPD yang akan dirampingkan dengan cara menggabungkan instansi yang mempunyai kemiripan bidang kerja itu di antaranya menggabungkan Dinas Pendidikan Dasar dengan Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (Dikmenof).
Dinas Sosial kemungkinan akan digabung dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Serta Dinas Sumber Daya Air (SDA) dapat melebur ke dalam Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
"Lainnya belum bisa saya sebutkan sekarang [instansi yang dirampingkan]," ungkapnya.
Pemangkasan sejumlah instansi pemerintah, menurut Maman, sebagai salah satu upaya Pemkab menekan porsi belanja pegawai di Bantul yang kini mencapai 62,21% dari total belanja daerah. Porsi itu terlalu besar dan menguras anggaran.
Pemkab menargetkan menekan porsi belanja pegawai dari total belanja APBD menjadi di bawah 50%. "Kami targetkan bisa empat puluh sembilan persen," tuturnya.
Perampingan SKPD akan dimulai 2015, setelah pemerintah menyelesaikan aturan hukumnya. Tahun ini, ditargetkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) perampingan SKPD tersebut bersama DPRD Bantul.
"Tahun ini membahas aturannya, tahun depan eksekusinya [perampingan]," lanjut Maman.
Bupati Bantul Sri Surya Widati menyatakan, Pemkab Bantul telah berkomitmen untuk mereformasi birokrasi di daerah ini yang dianggap terlalu gemuk.
"Kami memang berkomitmen untuk merampingkan lembaga pemerintah, akan dibahas tahun ini dengan dewan," tutur Ida sapaan akrabnya.
Gemuknya lembaga pemerintah di Bantul kerap menuai kritik dari kalangan DPRD setempat. Sebab dianggap membebani daerah. Porsi belanja pegawai di daerah ini sempat menyentuh 70% dari total belanja APBD. Jauh lebih besar dibanding belanja untuk masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 26 Mei 2026. Simak jam favorit dan tips agar tak kehabisan tiket.
Cek jadwal SIM keliling Jogja 26 Mei 2026 di Condongcatur. Layanan 08.30–13.00 WIB, syarat lengkap perpanjangan SIM.
Prakiraan cuaca Jogja 26 Mei 2026: Sleman berpotensi hujan ringan, wilayah DIY lain berawan dengan suhu 22–31 derajat Celsius.
Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai bisa menjadi jalan bagi SMK untuk keluar dari ketergantungan anggaran dan mulai membiayai pengembangannya sendiri
Polresta Jogja melengkapi berkas kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha dengan 147 saksi dan 13 tersangka.