Jadwal Perpanjang SIM Keliling Polda DIY Lebih Mudah, Ini Lokasinya

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Selasa, 26 Mei 2026 06:07 WIB
Jadwal Perpanjang SIM Keliling Polda DIY Lebih Mudah, Ini Lokasinya

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM keliling dari Polda DIY kembali hadir untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pada Selasa (26/5/2026), pelayanan digelar di Kantor Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi. Dengan sistem layanan bergerak, masyarakat dapat memilih lokasi terdekat untuk mengurus perpanjangan SIM, sehingga lebih hemat waktu dan tenaga.

Petugas mengingatkan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas sesuai domisili.

Jadwal SIM Keliling Polda DIY Pekan Ini

Berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling di wilayah DIY:

Senin: Kantor PJR Prambanan (08.30–13.00 WIB)

Selasa: Kantor Kalurahan Condongcatur (08.30–13.00 WIB)

Rabu: Kantor Kapanewon Godean (08.30–13.00 WIB)

Kamis: Qhomemart Ring Road Timur (08.30–13.00 WIB)

Jumat pekan 1 & 2: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul (08.30–13.00 WIB)

Jumat pekan 3 & 4: Kalitirto, Berbah (08.30–13.00 WIB)

Dengan jadwal rutin ini, masyarakat dapat menyesuaikan waktu kunjungan sesuai kebutuhan tanpa harus antre panjang di kantor pelayanan utama.

Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Disiapkan

Agar proses berjalan lancar, pemohon wajib membawa dokumen berikut:

  • e-KTP asli
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Fotokopi e-KTP dan SIM masing-masing dua lembar
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Kelengkapan berkas menjadi kunci utama agar proses perpanjangan tidak terhambat dan antrean tetap tertib.

Kenapa SIM Itu Penting?

SIM bukan sekadar kartu identitas berkendara, tetapi juga bukti legal bahwa seseorang layak dan kompeten mengemudikan kendaraan di jalan raya. Tanpa SIM, pengendara berisiko terkena sanksi hukum hingga kehilangan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan.

Lebih dari itu, kepemilikan SIM mencerminkan kesadaran akan keselamatan berkendara. Setiap pemegang SIM telah melalui proses uji pengetahuan dan keterampilan, sehingga diharapkan mampu berkendara dengan tertib dan bertanggung jawab.

Dengan hadirnya layanan SIM keliling, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memenuhi kewajiban administratif ini. Selain praktis, layanan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di wilayah DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online