Top Ten News Jogja 11 Juli, Jampidsus, Bupati Sukoharjo, Mandala Krida
Redaksi Harian Jogja kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News edisi Sabtu (11/7/2026) yang merangkum berbagai isu paling hangat dan strategis.
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM keliling dari Polda DIY kembali hadir untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pada Selasa (26/5/2026), pelayanan digelar di Kantor Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi. Dengan sistem layanan bergerak, masyarakat dapat memilih lokasi terdekat untuk mengurus perpanjangan SIM, sehingga lebih hemat waktu dan tenaga.
Petugas mengingatkan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas sesuai domisili.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Pekan Ini
Berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling di wilayah DIY:
Senin: Kantor PJR Prambanan (08.30–13.00 WIB)
Selasa: Kantor Kalurahan Condongcatur (08.30–13.00 WIB)
Rabu: Kantor Kapanewon Godean (08.30–13.00 WIB)
Kamis: Qhomemart Ring Road Timur (08.30–13.00 WIB)
Jumat pekan 1 & 2: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul (08.30–13.00 WIB)
Jumat pekan 3 & 4: Kalitirto, Berbah (08.30–13.00 WIB)
Dengan jadwal rutin ini, masyarakat dapat menyesuaikan waktu kunjungan sesuai kebutuhan tanpa harus antre panjang di kantor pelayanan utama.
Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, pemohon wajib membawa dokumen berikut:
Kelengkapan berkas menjadi kunci utama agar proses perpanjangan tidak terhambat dan antrean tetap tertib.
Kenapa SIM Itu Penting?
SIM bukan sekadar kartu identitas berkendara, tetapi juga bukti legal bahwa seseorang layak dan kompeten mengemudikan kendaraan di jalan raya. Tanpa SIM, pengendara berisiko terkena sanksi hukum hingga kehilangan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan.
Lebih dari itu, kepemilikan SIM mencerminkan kesadaran akan keselamatan berkendara. Setiap pemegang SIM telah melalui proses uji pengetahuan dan keterampilan, sehingga diharapkan mampu berkendara dengan tertib dan bertanggung jawab.
Dengan hadirnya layanan SIM keliling, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memenuhi kewajiban administratif ini. Selain praktis, layanan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di wilayah DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Redaksi Harian Jogja kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News edisi Sabtu (11/7/2026) yang merangkum berbagai isu paling hangat dan strategis.
KPK menyatakan dapat mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara jika penanganannya mandek sesuai ketentuan dalam UU KPK.
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua pejabat sebagai tersangka dugaan pemerasan. Nilai setoran upah pungut mencapai Rp2,93 miliar.
Kasus kusta masih ditemukan di Indonesia. Kenali 5 gejala, cara penularan, pengobatan MDT, serta upaya pencegahan sejak dini.
Profil Febrie Adriansyah, mulai biodata, riwayat jabatan di Kejaksaan Agung hingga harta kekayaan Rp18,26 miliar berdasarkan LHKPN.
Pengamat energi menilai program biodiesel B50 memperkuat ketahanan energi, mengurangi impor BBM, dan mendukung transisi energi rendah emisi.