Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 8 Juli 2026, Cek di Sini

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Rabu, 08 Juli 2026 07:27 WIB
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 8 Juli 2026, Cek di Sini

Foto ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Gunungkidul pada Juli 2026 semakin mudah diakses masyarakat dengan berbagai inovasi jemput bola. Polres Gunungkidul menghadirkan beragam program layanan hingga ke tingkat kalurahan untuk mendekatkan pelayanan kepada warga.

Program seperti SIM Masuk Desa (SIMMADE), SIMPITU, hingga SIM Station menjadi solusi bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, yang sebelumnya harus menempuh jarak cukup jauh ke kantor Satpas. Kini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan lebih praktis, cepat, dan efisien di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal.

Selain layanan siang hari, Polres Gunungkidul juga menyediakan layanan malam melalui program Saturday Night Service yang digelar setiap akhir pekan. Layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang tidak sempat mengurus SIM pada jam kerja.

Berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling Gunungkidul Juli 2026:

Untuk program SIMMADE, layanan tersedia setiap Selasa di Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Sementara pada Kamis, layanan digelar di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari dengan jam operasional yang sama.

Layanan SIMPITU hadir setiap Rabu di Toserba Sambipitu, Patuk mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Adapun SIM Station tersedia setiap Jumat di Terminal Dhaksinarga, Wonosari pada jam yang sama.

Untuk SIM keliling reguler, pelayanan dibuka pada Sabtu, 11 Juli 2026 di Polsek Ponjong dan Sabtu, 25 Juli 2026 di Kecamatan Rongkop, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Sementara itu, layanan malam melalui Saturday Night Service digelar setiap Sabtu di Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus langsung di kantor, layanan Satpas Polres Gunungkidul tetap buka pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–11.00 WIB, serta Jumat dan Sabtu pukul 08.00–10.00 WIB.

Perlu diketahui, seluruh layanan keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.

Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses pelayanan berjalan lancar.

Tingginya minat masyarakat membuat kuota layanan di setiap titik terbatas. Oleh karena itu, warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang atau kehabisan kuota.

Untuk biaya, tarif perpanjangan SIM masih mengacu pada ketentuan resmi, yaitu SIM A Rp80.000, SIM B1 dan B2 Rp80.000, SIM C Rp80.000, dan SIM D Rp30.000. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.

Dengan banyaknya pilihan layanan yang tersebar di berbagai wilayah, masyarakat Gunungkidul kini dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah tanpa harus datang ke pusat kota. Inovasi ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan responsif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online