Perpanjang SIM di Bantul Lebih Mudah, Ini Lokasi dan Biayanya

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 09 Juli 2026 06:47 WIB
Perpanjang SIM di Bantul Lebih Mudah, Ini Lokasi dan Biayanya

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, BANTUL—Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan Polres Bantul selama Juli 2026 kembali menarik perhatian masyarakat. Tingginya minat warga untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) membuat sejumlah titik pelayanan dipadati antrean, terutama di kawasan Manding yang dikenal sebagai lokasi dengan jumlah pemohon terbanyak.

Program SIM Keliling ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses layanan publik tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dengan sistem layanan bergerak dan jadwal yang tersebar di berbagai titik, masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggalnya.

Meski demikian, waktu pelayanan yang terbatas serta kuota harian yang tidak banyak membuat warga diimbau datang lebih awal. Hal ini penting agar pemohon tetap mendapatkan nomor antrean dan dapat dilayani pada hari yang sama.

Jadwal SIM Keliling Bantul Juli 2026

Berikut rincian jadwal layanan SIM Keliling Polres Bantul:

Selasa (7, 14, 21, 28 Juli 2026)

Lokasi: Kantor Pemda Manding

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Kamis (9 & 23 Juli 2026)

Lokasi: Kalurahan Gilangharjo

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Kamis (16 & 30 Juli 2026)

Lokasi: Kalurahan Wukirsari

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Jumat (10 Juli 2026)

Lokasi: Halaman Kantor Dinas Arsip Provinsi DIY

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Sabtu (11 Juli 2026)

Lokasi: Halaman Kantor Dinas Arsip Provinsi DIY

Waktu: 18.30–20.00 WIB

Sabtu (25 Juli 2026)

Lokasi: Kantor Parasamya Bantul

Waktu: 18.30–20.00 WIB

Layanan pada malam hari menjadi alternatif yang cukup diminati, khususnya bagi pekerja yang tidak memiliki waktu luang pada pagi hingga siang hari.

Syarat dan Ketentuan

Petugas menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk melakukan perpanjangan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain fotokopi e-KTP, SIM lama yang masih aktif, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Kelengkapan berkas menjadi faktor penting agar proses pelayanan berjalan cepat dan tertib.

Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan resmi, yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A, SIM B1, SIM B2, dan SIM C, serta Rp30.000 untuk SIM D. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, maupun asuransi tambahan yang mungkin dikenakan di lokasi.

Antisipasi Antrean dan Pentingnya SIM

Agar proses berjalan lancar, masyarakat disarankan menyiapkan seluruh dokumen dari rumah, datang lebih awal sebelum layanan dibuka, serta mempertimbangkan lokasi dengan tingkat kepadatan lebih rendah.

SIM tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga merupakan bukti legalitas berkendara. Kepemilikan SIM aktif menjadi kewajiban setiap pengendara untuk menghindari sanksi hukum sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan.

Melalui layanan SIM Keliling ini, Polres Bantul berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efisien bagi masyarakat, sehingga kebutuhan administrasi dapat terpenuhi tanpa harus datang ke kantor utama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online