Jadwal SIM Keliling Polda DIY 9 Juli 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 09 Juli 2026 06:27 WIB
Jadwal SIM Keliling Polda DIY 9 Juli 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM Keliling yang disediakan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali beroperasi pada Kamis (9/7/2026). Fasilitas ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Program SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun jarak. Dengan sistem layanan bergerak yang berpindah lokasi setiap hari, masyarakat dapat memilih titik pelayanan terdekat sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien.

Namun demikian, sebelum mendatangi lokasi layanan, pemohon diimbau memastikan masa berlaku SIM masih aktif. Hal ini penting karena layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Selain itu, kelengkapan dokumen juga perlu dipastikan agar proses administrasi berjalan lancar dan tidak menghambat antrean.

Jadwal SIM Keliling Polda DIY

Berikut jadwal layanan SIM Keliling Polda DIY selama sepekan:

Senin: Kantor PJR Prambanan (08.30–13.00 WIB)

Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur (08.30–13.00 WIB)

Rabu: Kantor Kapanewon Godean (08.30–13.00 WIB)

Kamis: Qhomemart Ring Road Timur (08.30–13.00 WIB)

Jumat Pekan I & II: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul (08.30–13.00 WIB)

Jumat Pekan III & IV: Kalitirto, Berbah (08.30–13.00 WIB)

Perlu diperhatikan bahwa jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang sekaligus memastikan kuota layanan masih tersedia.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan keliling, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya adalah e-KTP asli, SIM lama yang masih berlaku, serta fotokopi masing-masing dokumen sebanyak dua lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi yang masih berlaku. Kelengkapan ini menjadi syarat wajib yang tidak dapat diabaikan dalam proses administrasi.

Petugas mengingatkan agar seluruh persyaratan dipersiapkan dengan baik sebelum datang ke lokasi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan dan menjaga ketertiban antrean.

Pentingnya Memiliki SIM Aktif

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Selain berfungsi sebagai identitas resmi, SIM juga menjadi bukti bahwa pemiliknya telah memenuhi standar kompetensi dalam berkendara.

Secara hukum, kepemilikan SIM memberikan perlindungan dari potensi sanksi pelanggaran lalu lintas. SIM juga sering menjadi syarat administratif dalam berbagai keperluan, seperti pengurusan klaim asuransi maupun penanganan kasus kecelakaan.

Lebih dari sekadar dokumen, SIM mencerminkan tanggung jawab pengendara dalam menjaga keselamatan di jalan. Setiap pemilik SIM diharapkan memahami aturan lalu lintas, etika berkendara, serta memiliki keterampilan mengemudi yang memadai.

Dengan demikian, memastikan SIM tetap aktif bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online