SIM Keliling Kulonprogo Hadir Siang hingga Malam, Cek Lokasinya

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 09 Juli 2026 07:27 WIB
SIM Keliling Kulonprogo Hadir Siang hingga Malam, Cek Lokasinya

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling selama Juli 2026 dengan berbagai skema pelayanan yang semakin fleksibel. Inovasi ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya bagi warga dengan mobilitas tinggi atau keterbatasan waktu.

Berbeda dari layanan konvensional, SIM keliling di Kulonprogo kini hadir dalam beberapa format sekaligus. Selain layanan reguler pada pagi hingga siang hari, tersedia pula layanan malam melalui program Simenor Ngabuburit. Tidak hanya itu, Polres Kulonprogo juga mengoperasikan layanan SIM Masuk Desa (SIMMADE) yang menjangkau wilayah kecamatan, serta pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo.

Keberagaman pilihan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyesuaikan waktu dan lokasi pelayanan sesuai kebutuhan. Dengan demikian, warga tidak perlu lagi bergantung pada layanan di Satpas utama yang kerap dipadati antrean.

Jadwal Layanan SIM Keliling

Berikut rincian jadwal layanan SIM keliling di Kulonprogo:

SIMMADE (SIM Masuk Desa)

Selasa: PJR Temon (08.00–12.00 WIB)

Kamis: Kapanewon Nanggulan (08.00–12.00 WIB)

Simenor Ngabuburit (Layanan Malam)

Setiap Sabtu: Depan Kantor Pemda Kulonprogo (18.00–21.00 WIB)

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo

Senin–Kamis: 08.00–13.00 WIB

Satpas 1450 Polres Kulonprogo

Senin–Kamis: 08.00–13.00 WIB

Jumat–Sabtu: 08.00–11.00 WIB

Dengan jadwal yang tersebar sepanjang pekan, masyarakat memiliki lebih banyak alternatif untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengganggu aktivitas utama.

Syarat dan Biaya Perpanjangan

Polres Kulonprogo menegaskan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru secara langsung di Satpas.

Agar proses berjalan lancar, masyarakat diminta menyiapkan dokumen sejak dari rumah, meliputi fotokopi e-KTP, SIM lama yang masih aktif, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.

Sementara itu, biaya perpanjangan masih mengacu pada ketentuan resmi, yaitu Rp80.000 untuk SIM A, SIM B1, SIM B2, dan SIM C, serta Rp30.000 untuk SIM D. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi tambahan.

Tingkatkan Kemudahan dan Kesadaran

Kehadiran layanan malam melalui program Simenor Ngabuburit menjadi salah satu inovasi yang paling diminati. Layanan ini dinilai sangat membantu masyarakat yang bekerja pada pagi hingga sore hari, sehingga tetap dapat mengurus SIM tanpa harus mengambil cuti.

Meski layanan semakin mudah diakses, petugas tetap mengingatkan bahwa kuota pelayanan harian terbatas. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap.

Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk memperpanjang SIM tepat waktu semakin meningkat. Kepemilikan SIM aktif tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kulonprogo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online