Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juli 2026, Lengkap Lokasi dan Syarat

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 09 Juli 2026 07:47 WIB
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juli 2026, Lengkap Lokasi dan Syarat

Foto ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Akses layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Gunungkidul semakin mudah sepanjang Juli 2026. Polres Gunungkidul terus menghadirkan berbagai inovasi layanan jemput bola yang menjangkau hingga tingkat kalurahan, sehingga masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas.

Program seperti SIM Masuk Desa (SIMMADE), SIMPITU, hingga SIM Station menjadi solusi praktis, terutama bagi warga di wilayah pedesaan. Dengan hadirnya layanan ini di titik-titik strategis, proses perpanjangan SIM kini dapat dilakukan lebih cepat, dekat, dan efisien.

Tak hanya itu, Polres Gunungkidul juga menghadirkan layanan malam bertajuk Saturday Night Service yang semakin diminati. Program ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus SIM pada jam kerja.

Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juli 2026

Berikut jadwal layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat:

SIMMADE (SIM Masuk Desa)

Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo (09.00 WIB–selesai)

Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari (09.00 WIB–selesai)

SIMPITU & SIM Station

Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk (09.00 WIB–selesai)

Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari (09.00 WIB–selesai)

SIM Keliling Reguler

Sabtu, 11 Juli 2026: Polsek Ponjong (09.00 WIB–selesai)

Sabtu, 25 Juli 2026: Kecamatan Rongkop (09.00 WIB–selesai)

Saturday Night Service (Layanan Malam)

Lokasi: Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari

Waktu: Setiap Sabtu pukul 19.00 WIB–selesai

Sementara itu, pelayanan di Satpas Polres Gunungkidul tetap berjalan seperti biasa dengan jadwal:

Senin–Kamis pukul 08.00–11.00 WIB, serta Jumat–Sabtu pukul 08.00–10.00 WIB.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku sudah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

Fotokopi e-KTP

SIM lama yang masih berlaku

Surat keterangan sehat

Hasil tes psikologi

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses berjalan lancar tanpa kendala di lokasi pelayanan.

Antisipasi Antrean, Datang Lebih Awal

Tingginya minat masyarakat terhadap layanan jemput bola ini membuat kuota di sejumlah titik cepat terpenuhi. Untuk itu, warga disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan nomor antrean.

Kehadiran layanan SIM keliling ini diharapkan tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dalam tertib administrasi berkendara.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada tarif resmi, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM B1 dan B2: Rp80.000

SIM C: Rp80.000

SIM D: Rp30.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, psikologi, serta asuransi yang biasanya tersedia di lokasi layanan.

Dengan semakin banyaknya titik pelayanan yang tersebar di berbagai wilayah, masyarakat Gunungkidul kini memiliki akses yang lebih mudah, cepat, dan efisien untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke pusat kota.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online