Jadwal SIM Gunungkidul 20 Agustus 2026: Cek Lokasi dan Biayanya

Sunartono
Sunartono Kamis, 20 Agustus 2026 06:17 WIB
Jadwal SIM Gunungkidul 20 Agustus 2026: Cek Lokasi dan Biayanya

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Gunungkidul yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Agustus 2026 memiliki sejumlah pilihan lokasi pelayanan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul menyiapkan layanan mulai dari Satpas utama hingga SIM Keliling, SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, dan Saturday Night Service.

Jadwal tersebut penting diperhatikan karena layanan tersebar di sejumlah wilayah dengan hari dan jam operasional berbeda. Khusus layanan SIM Keliling, pada Agustus 2026 pelayanan dijadwalkan berlangsung di Mako Polsek Ponjong dan Kantor Kecamatan Rongkop.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Gunungkidul

Pelayanan utama tetap tersedia di Satpas Polres Gunungkidul. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut pada Senin hingga Kamis pukul 08.00-11.00 WIB.

Sementara pada Jumat dan Sabtu, pelayanan di Satpas dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Selain Satpas, Satlantas Polres Gunungkidul menyediakan beberapa layanan alternatif yang tersebar di wilayah Bumi Handayani.

SIMMADE

Program SIMMADE beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Lokasinya berpindah sesuai jadwal berikut:

Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo.

Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari.

SIMPITU

Layanan SIMPITU tersedia setiap Rabu mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Lokasinya berada di Toserba Sambipitu, Patuk.

Layanan ini menjadi salah satu pilihan bagi warga yang berada di wilayah barat Gunungkidul untuk mengurus perpanjangan SIM.

SIM Station

Masyarakat juga dapat memanfaatkan SIM Station yang beroperasi setiap Jumat. Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai di Terminal Dhaksinarga Wonosari.

Jadwal SIM Keliling Agustus 2026

Untuk layanan SIM Keliling, Satlantas Polres Gunungkidul menetapkan dua jadwal selama Agustus 2026. Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Berikut jadwal dan lokasinya:

Sabtu, 8 Agustus 2026: Mako Polsek Ponjong.

Sabtu, 22 Agustus 2026: Kantor Kecamatan Rongkop.

Warga yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling perlu memperhatikan tanggal tersebut. Selain itu, pemohon disarankan datang lebih awal karena antusiasme masyarakat cukup tinggi dan kuota pelayanan di setiap titik terbatas.

Saturday Night Service

Bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan pada siang hari, Satlantas Polres Gunungkidul juga menyediakan Saturday Night Service.

Layanan khusus Sabtu malam tersebut berlangsung mulai pukul 19.00 WIB sampai selesai di Taman Parkir Pasar Argosari Wonosari.

Dengan adanya layanan malam, masyarakat memiliki alternatif waktu untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang pada jam pelayanan siang.

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat perlu memastikan dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan. Layanan di luar Satpas utama hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.

Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:

Fotokopi e-KTP.

SIM lama yang masih berlaku.

Surat keterangan sehat jasmani.

Surat keterangan psikologi.

Kelengkapan dokumen perlu diperhatikan agar pemohon dapat mengikuti proses pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya Perpanjangan SIM

Selain jadwal dan persyaratan, masyarakat perlu menyiapkan biaya perpanjangan SIM. Rinciannya sebagai berikut:

SIM A/B1/B2: Rp80.000, belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.

SIM C: Rp80.000, belum termasuk biaya tambahan lain.

SIM D: Rp30.000, belum termasuk biaya tes dan asuransi.

Besaran tersebut merupakan biaya perpanjangan SIM sebagaimana informasi layanan yang disampaikan. Pemohon tetap perlu memperhitungkan biaya tambahan yang belum termasuk dalam tarif perpanjangan.

Warga Diminta Datang Lebih Awal

Tingginya antusiasme masyarakat membuat kuota di sejumlah titik layanan keliling dapat terbatas. Karena itu, warga Gunungkidul yang hendak memperpanjang SIM diimbau datang lebih awal.

Pemohon juga perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum mendatangi lokasi. Langkah tersebut penting agar pelayanan dapat berjalan lebih lancar dan masyarakat tidak terkendala karena persyaratan yang belum lengkap.

Dengan pilihan layanan yang tersebar di Satpas, kalurahan, pusat perbelanjaan, terminal, hingga lokasi layanan malam, masyarakat Gunungkidul memiliki beberapa alternatif untuk memperpanjang SIM sesuai jadwal dan lokasi yang tersedia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online