SIM Keliling Bantul Agustus 2026: Cek Jadwal dan Lokasinya

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jum'at, 14 Agustus 2026 06:37 WIB
SIM Keliling Bantul Agustus 2026: Cek Jadwal dan Lokasinya

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, BANTUL— Satlantas Polres Bantul kembali menyediakan layanan bus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sepanjang Agustus 2026. Layanan ini memberikan alternatif bagi warga Kabupaten Bantul yang hendak memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.

Sepanjang bulan ini, bus SIM Keliling hadir di sejumlah titik, mulai dari lingkungan Mall Pelayanan Publik (MPP) Komplek Pemda Bantul hingga kantor kalurahan. Pelayanan juga tersedia pada Sabtu malam di Kantor Pemda Bantul atau Kantor Parasamya Bantul.

Secara umum, layanan SIM Keliling pada hari Selasa dan Kamis beroperasi pukul 08.00–10.00 WIB. Sementara itu, pelayanan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, berlangsung pada malam hari pukul 18.30–20.00 WIB.

Jadwal SIM Keliling Bantul Agustus 2026

Masyarakat perlu mencatat tanggal dan lokasi pelayanan karena bus SIM Keliling berpindah-pindah titik. Berikut jadwal lengkapnya:

MPP Komplek Pemda Bantul

Layanan SIM Keliling tersedia di Kantor Pemda Manding, tepatnya di lingkungan Mall Pelayanan Publik Komplek Pemda Bantul, pada:

Selasa, 4 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026.
Selasa, 18 Agustus 2026.

Jam pelayanan berlangsung pukul 08.00–10.00 WIB.

Kalurahan Gilangharjo

Bus SIM Keliling kemudian berpindah ke Halaman Kalurahan Gilangharjo pada:

Kamis, 6 Agustus 2026.
Kamis, 20 Agustus 2026.

Pelayanan berlangsung pukul 08.00–10.00 WIB.

Kalurahan Wukirsari

Warga di wilayah Wukirsari juga mendapat akses layanan SIM Keliling. Pelayanan berlangsung di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari pada:

Kamis, 13 Agustus 2026.
Kamis, 27 Agustus 2026.

Jam operasionalnya tetap pukul 08.00–10.00 WIB.

Kantor Pemda Bantul atau Parasamya

Khusus Sabtu, 22 Agustus 2026, layanan SIM Keliling dijadwalkan berada di Kantor Pemda Bantul atau Kantor Parasamya Bantul.

Berbeda dari jadwal hari Selasa dan Kamis, pelayanan pada Sabtu tersebut digelar malam hari, yakni pukul 18.30–20.00 WIB.

Kuota SIM Keliling Bantul Cepat Habis

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling Bantul perlu memperhitungkan waktu kedatangan. Tingginya minat warga membuat antrean di sejumlah lokasi dapat penuh dalam waktu singkat.

Kondisi tersebut terutama terjadi di Manding yang menjadi salah satu titik paling ramai. Karena itu, petugas mengimbau masyarakat datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota layanan harian.

Layanan Hanya untuk SIM yang Masih Aktif

Bus SIM Keliling Polres Bantul hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:

Fotokopi e-KTP.
SIM lama yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat.
Hasil tes psikologi.

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal penting agar proses pelayanan dapat berjalan cepat dan tanpa hambatan.

Tips agar Tidak Kehabisan Antrean

Agar proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling berjalan lebih efisien, masyarakat dapat memperhatikan beberapa hal sebelum berangkat:

  • Datang sebelum jam operasional dimulai
  • Memilih lokasi dengan antrean lebih sedikit.
  • Menyiapkan seluruh dokumen dari rumah.

Persiapan tersebut dapat membantu mempercepat proses pelayanan sekaligus menghindari penumpukan antrean di lokasi.

Biaya Perpanjangan SIM Bantul

  • Biaya perpanjangan SIM mengacu pada jenis SIM yang diperpanjang. Untuk SIM A atau SIM mobil pribadi atau perseorangan, biaya perpanjangan dikenai tarif Rp80.000, belum termasuk biaya tambahan lain-lain.
  • Biaya perpanjangan SIM B1 dan SIM B2 juga masing-masing sebesar Rp80.000, belum termasuk biaya lain-lain. Sementara itu, perpanjangan SIM C atau SIM motor dikenai tarif Rp80.000 dalam sekali pengurusan, di luar biaya lain-lain.
  • Adapun SIM D dikenai biaya perpanjangan sebesar Rp30.000, belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.

SIM Merupakan Bukti Legalitas Pengendara

SIM tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bukti legalitas dan kompetensi pengendara di jalan raya. Pengendara yang tidak memiliki SIM aktif berisiko terkena sanksi tilang hingga kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi kecelakaan.

Kehadiran layanan SIM Keliling di sejumlah titik Bantul diharapkan semakin mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat. Warga dapat memilih lokasi yang sesuai agar perpanjangan SIM dapat dilakukan tepat waktu tanpa harus selalu mendatangi Satpas utama.

Polres Bantul berharap masyarakat memanfaatkan jadwal SIM Keliling tersebut untuk memperpanjang SIM tepat waktu. Kepatuhan terhadap masa berlaku SIM menjadi bagian penting dalam mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Bantul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online