SIM Kulonprogo 20 Agustus 2026: Jadwal, Lokasi, dan Syarat

Sunartono
Sunartono Kamis, 20 Agustus 2026 06:27 WIB
SIM Kulonprogo 20 Agustus 2026: Jadwal, Lokasi, dan Syarat

Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomo\n

Harianjogja.com, KULONPROGO—Warga Kulonprogo yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Agustus 2026 memiliki sejumlah pilihan lokasi pelayanan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kulonprogo menyiapkan layanan di Satpas 1450, Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan malam dan program SIM Masuk Desa (SIMMADE).

Pilihan lokasi tersebut disiapkan untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara. Setiap layanan memiliki jadwal dan jam operasional berbeda sehingga masyarakat perlu mencermati lokasi yang sesuai sebelum datang.

Jadwal Pelayanan SIM di Satpas 1450

Layanan utama perpanjangan SIM berada di Satpas 1450 Polres Kulonprogo. Pelayanan dibuka pada Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Sementara pada Jumat dan Sabtu, pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Selain Satpas, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP). Layanan tersebut tersedia setiap Senin sampai Kamis pada pukul 08.00-13.00 WIB.

Ada Layanan SIM Malam Hari

Bagi warga yang membutuhkan pelayanan di luar jam kerja reguler, Satlantas Polres Kulonprogo menyediakan program SIMENOR (SIM Night Order/Layanan SIM Malam Hari).

SIMENOR berlokasi di Depan Pemda Kulonprogo. Layanan tersebut dibuka setiap Sabtu malam mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.

Kehadiran layanan malam memberikan pilihan waktu lain bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses pelayanan pada jam operasional reguler.

Jadwal SIMMADE Kulonprogo

Satlantas Polres Kulonprogo juga menyiagakan program SIMMADE (SIM Masuk Desa) di sejumlah lokasi kapanewon. Pelayanan SIMMADE berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Berikut jadwal dan lokasinya:

Selasa: PJR Temon.
Kamis: Kapanewon Nanggulan.

Masyarakat dapat memilih lokasi pelayanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan adanya SIMMADE, layanan perpanjangan SIM tersedia di sejumlah titik di luar Satpas.

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat perlu memperhatikan jenis layanan yang tersedia sebelum mendatangi lokasi. Layanan SIM Keliling/SIMMADE dan SIMENOR dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.

Untuk perpanjangan SIM, masyarakat diimbau menyiapkan dokumen persyaratan umum berikut:

Fotokopi e-KTP.
SIM lama yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat jasmani.
Surat keterangan psikologi.

Kelengkapan dokumen perlu dipastikan sebelum datang ke lokasi layanan. Hal tersebut penting agar proses pengurusan dapat berjalan lancar tanpa terkendala persyaratan yang belum tersedia.

Warga Disarankan Datang Lebih Awal

Antusiasme masyarakat terhadap pelayanan SIM cukup tinggi. Karena itu, warga Kulonprogo disarankan datang lebih awal ke lokasi pelayanan yang dipilih.

Selain memperhatikan waktu kedatangan, pemohon juga perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah siap. Dengan begitu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM sesuai jadwal yang tersedia.

Beragam titik pelayanan yang disediakan Satlantas Polres Kulonprogo, mulai dari Satpas 1450, MPP, SIMMADE, hingga SIMENOR, memberikan sejumlah alternatif bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus bergantung pada satu lokasi pelayanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online