Harga Biodiesel dan Bioetanol Naik September 2026
ESDM menetapkan HIP biodiesel Rp15.025 dan bioetanol Rp11.814 per liter pada September 2026, keduanya naik dari bulan sebelumnya.
Harianjogja.com, JOGJA - Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DIY Mei Abeto Harapan dimutasi menjadi pemeriksa keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Selain menjadi salah satu penyidik kasus Persiba Bantul, Abeto juga menjadi penyidik sejumlah kasus penting di Kejati DIY.
Diungkapkan Abeto, saat ini dirinya memang tengah menangani sejumlah perkara. Selain Persiba Bantul, dirinya juga menangani kasus Alkes RS Jogja dan PLN Jogja.
Sedangkan untuk kasus lain, yakni dugaan korupsi PT Jogja Tugu Trans (JTT) dan Tembakau Virginia telah dalam tahap persidangan. "Untuk anggapan jika pengganti saya tidak selevel, sebenarnya tidak benar. Justru dia dari Intel nantinya diharapkan lebih dalam melakukan penyidikan," jelasnya di Kejati, Selasa (11/2/2014).
Abeto mengaku dirinya tetap profesional dan menjalankan tugasnya kendati telah ada surat mutasi.
Langkah itu dilakukan karena sampai kini surat perintah dari Kajati DIY Suyadi belum didapatkannya. "Hari ini [kemarin] surat itu ditandatangani saya langsung pindah. Saya hanya berharap pengganti saya nanti bisa maksimal dalam bekerja dan cepat beradaptasi," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
ESDM menetapkan HIP biodiesel Rp15.025 dan bioetanol Rp11.814 per liter pada September 2026, keduanya naik dari bulan sebelumnya.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.