Perceraian di Sleman Didonimasi Gugatan dari Istri

Rima Sekarani
Rima Sekarani Sabtu, 01 Maret 2014 14:29 WIB
Perceraian di Sleman Didonimasi Gugatan dari Istri

Ilustrasi perceraian (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus perceraian di Kabupaten Sleman selama tiga tahun terakhir terus meningkat dan selalu didominasi ajuan gugatan dari pihak istri.

"Kebanyakan karena suami tidak memberi nafkah cukup," ucap Noer Rohman, Humas Pengadilan Agama [PA] Kabupaten Sleman, saat ditemui Jumat (28/2/2014).

Setidaknya selama tiga tahun terakhir, PA Sleman mencatat adanya perbedaan yang mencolok antara angka kasus cerai gugat dibanding cerai talak.

Banyaknya kasus cerai gugat yang dilakukan oleh pihak istri selalu lebih tinggi dibanding ajuan dari pihak suami. Data terakhir pada Januari 2014 menunjukkan adanya pengajuan cerai gugat sebanyak 102 kasus, sementara cerai talak hanya 48 kasus.

Meski tidak ada pendataan khusus, Noer Rohman mengungkapkan sebaran usia pasutri yang mengajukan gugatan cerai sangat beragam. Tidak hanya pasangan muda, pasangan yang telah lama menikah pun juga tidak jarang mengajukan gugatan cerai.

“Ini sekarang maish ada beberapa proses yang umurnya di atas 70 tahun,” papar Noer Rohman yang juga bertugas sebagai salah satu hakim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online