BANDARA KULONPROGO : Pendataan Warga Terdampak Bandara Diberi Waktu 14 Hari

Kamis, 06 Maret 2014 11:01 WIB
BANDARA KULONPROGO : Pendataan Warga Terdampak Bandara Diberi Waktu 14 Hari

Harianjogja.com, KULONPROGO-Camat Temon, Djaka Prasetya, mengaku, sudah menerima surat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo untuk melakukan pendataan warga terdampak pembangunan bandara pada Senin (3/3/2014) lalu.

Pendataan itu antara lain meliputi nama warga, luas lahan, bangunan, juga status lahan apakah PAG atau hak milik.

Terdapat enam desa yang diminta melakukan pendataan, yakni, Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, Kebonrejo, dan Temon Kulon.

“Namun di luar itu di Desa Temon Wetan juga ada satu atau dua rumah warga yang akan terdampak,” sebutnya.

Diungkapkannya, Pemerintah Desa Glagah dan Palihan meminta waktu 14 hari untuk pendataan itu karena jumlah warga terdampaknya paling banyak, sementara pemerintah desa lainnya meminta waktu lima sampai sepuluh hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online