BPS Jelaskan Arti Desil 1-10 dalam DTSEN, Ini Kriterianya
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Harianjogja.com, JOGJA- Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengembalikan honor dari dana keistimewaan DIY yang diberikan sebagai permaisuri Sri Sultan Hamengku Buwono X.
GKR Hemas mengatakan mengembalikan honor karena ia pejabat negara. Honor yang diperolehnya setara dengan Adipati Paku Alam Rp3,4 juta. “Karena bisa termasuk gratifikasi,” ujar Wakil Ketua DPD ini, Rabu (5/3/2014).
Terkait honor GKR Hemas yang dikembalikan, KPH Wironegoro mengatakan, itu termasuk untuk merespons sikap masyarakat.
Adapun mengenai sikapnya sendiri, ia lebih memilih menunggu hasil Pileg pada 9 April nanti. "Saya belum bisa sampaikan karena, hasil (pileg) belum ada,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
AS belum berencana melancarkan serangan baru ke Iran dalam waktu dekat, tetapi tetap membuka opsi militer jika Iran menyerang lebih dulu.
Praperadilan Febrie Adriansyah ditolak PN Jaksel. Tim hukum segera berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Igor Tolic meminta Persib Bandung tampil tanpa celah saat menghadapi Manila Digger pada play-off ACL II, Senin (31/8).
Damkar Gunungkidul mencatat 49 karhutla sepanjang Mei-Agustus 2026. Luas lahan terdampak ditaksir mencapai 49,5 hektare.
Banggar DPR menyoroti belanja APBN 2027 Rp4.097,2 triliun agar berdampak pada pertumbuhan, pemerataan, dan keadilan ekonomi.