DANA KEISTIMEWAAN : GKR Hemas Kembalikan Honor karena Seorang Pejabat Negara

Kamis, 06 Maret 2014 12:15 WIB
DANA KEISTIMEWAAN : GKR Hemas Kembalikan Honor karena Seorang Pejabat Negara

Harianjogja.com, JOGJA- Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengembalikan honor dari dana keistimewaan DIY yang diberikan sebagai permaisuri Sri Sultan Hamengku Buwono X.

GKR Hemas mengatakan mengembalikan honor karena ia pejabat negara. Honor yang diperolehnya setara dengan Adipati Paku Alam Rp3,4 juta. “Karena bisa termasuk gratifikasi,” ujar Wakil Ketua DPD ini, Rabu (5/3/2014).

Terkait honor GKR Hemas yang dikembalikan, KPH Wironegoro mengatakan, itu termasuk untuk merespons sikap masyarakat.

Adapun mengenai sikapnya sendiri, ia lebih memilih menunggu hasil Pileg pada 9 April nanti. "Saya belum bisa sampaikan karena, hasil (pileg) belum ada,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online