12 Orang di Lokasi Judi Sabung Ayam Piyungan Bebas

Sabtu, 15 Maret 2014 12:00 WIB
12 Orang di Lokasi Judi Sabung Ayam Piyungan Bebas

Harianjogja.com, BANTUL–Penggerebekan arena perjudian sabung ayam oleh Satuan Reskrim Polres Gunungkidul di Dusun Plesetan, Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan enam hari lalu akhirnya luput dari jerat hukum.

Polsek Piyungan tidak dapat menjerat tersangka dalam kasus perjudian adu ayam jantan tersebut karena 12 warga yang diamankan petugas Gunungkidul hanya sekadar penonton.

Panit Reskrim Polsek Piyungan Ipda Langgeng Utomo mengatakan hasil gelar perkara dilakukan petugas menunjukkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan menjadi proses hukum.

"Tidak cukup bukti untuk dilanjut proses hukum. Hasil gelar perkara tidak memenuhi unsur sehingga akhirnya kami lepaskan," katanya kepada Harian Jogja, Jumat (14/3/2014).

Dengan tidak terpenuhinya unsur pasal 303 KUHP, 12 orang warga Srimulyo yang sempat diperiksa langsung dilepaskan berikut 26 unit sepeda motor dan 12 ayam jantan aduan yang menjadi barang bukti.

Menurut Langgeng, menggrebek arena sabung ayam memang tidak bisa sembarangan dilakukan. Dibutuhkan kecermatan dan penguasaan lokasi agar tepat sasaran bisa menangkap pihak-pihak yang berperan langsung sebagai penjudi.

Dengan begitu penangkapan bisa menemukan pelaku bukan saja penonton. "Demikian juga pengamanan barang buktinya," sambungnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online