Mantri Bank di Bantul Korupsi Rp711 Juta, Ini Modusnya

Yosef Leon
Yosef Leon Kamis, 25 Juni 2026 14:17 WIB
Mantri Bank di Bantul Korupsi Rp711 Juta, Ini Modusnya

Jajaran Polres Bantul saat merilis kasus korupsi dengan modus kredit fiktif oleh seorang mantri bank pelat merah di unit Sanden, Bantul, Kamis (25/6/2026).

Harianjogja.com, BANTUL— Seorang mantri bank pelat merah di wilayah Sanden, Bantul, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp711 juta. Aksi tersebut dilakukan melalui berbagai modus, mulai dari kredit fiktif hingga penyalahgunaan identitas nasabah.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan perbuatan tersangka berinisial AIIM, 37, warga Bantul, terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022.

“Tersangka pada 2021 mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 252 nasabah dengan total plafon Rp7,6 miliar. Kemudian pada 2022 kembali mengajukan KUR kepada 437 nasabah dengan plafon Rp14 miliar,” ujar Mirza, Kamis (25/6/2026).

Kejanggalan dalam pengajuan kredit tersebut terungkap setelah pihak bank melakukan audit internal terhadap 29 nasabah yang terdiri dari 20 nasabah KUR, tujuh nasabah Kupedes atau Kupra, dan dua nasabah Kredit Cepat.

Hasil audit menunjukkan adanya praktik penyimpangan, di antaranya pemanfaatan pihak ketiga atau calo dalam proses pengajuan kredit. Dokumen kredit disebut diserahkan kepada pihak ketiga, bahkan ditemukan perubahan data seperti kode pos alamat dan lokasi usaha yang bersifat fiktif.

Selain itu, sebagian dana hasil pencairan kredit diduga digunakan oleh pihak ketiga. Dalam praktiknya, calo juga membebankan imbalan hingga 10 persen kepada nasabah.

Dari hasil audit internal, potensi kerugian sempat mencapai Rp1,1 miliar. Namun berdasarkan perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY terhadap 20 nasabah KUR, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp711 juta.

Mirza mengungkapkan terdapat tiga modus utama yang dilakukan tersangka. “Pertama, kredit fiktif, di mana data nasabah tidak pernah mengajukan pinjaman. Kedua, meminta orang mengajukan kredit lalu meminta imbalan dari pencairan. Ketiga, menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman,” jelasnya.

Kasus ini dilaporkan oleh pihak bank pada 2024, saat tersangka telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai mantri. Setelah melalui proses penyelidikan, AIIM akhirnya ditangkap pada April 2026 di kediamannya di Bantul.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Mirza.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak ketiga maupun pelaku lain dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online