Kunjungan Wisata Naik, Parangtritis Raup Rp2,4 Miliar dalam Sebulan
Pendapatan retribusi Pantai Parangtritis dan Depok mencapai Rp2,4 miliar pada Juli 2026. Pemkal Parangtritis mengevaluasi layanan dan optimistis target PAD wisa
Jajaran Polres Bantul saat merilis kasus korupsi dengan modus kredit fiktif oleh seorang mantri bank pelat merah di unit Sanden, Bantul, Kamis (25/6/2026).
Harianjogja.com, BANTUL— Seorang mantri bank pelat merah di wilayah Sanden, Bantul, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp711 juta. Aksi tersebut dilakukan melalui berbagai modus, mulai dari kredit fiktif hingga penyalahgunaan identitas nasabah.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan perbuatan tersangka berinisial AIIM, 37, warga Bantul, terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022.
“Tersangka pada 2021 mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 252 nasabah dengan total plafon Rp7,6 miliar. Kemudian pada 2022 kembali mengajukan KUR kepada 437 nasabah dengan plafon Rp14 miliar,” ujar Mirza, Kamis (25/6/2026).
Kejanggalan dalam pengajuan kredit tersebut terungkap setelah pihak bank melakukan audit internal terhadap 29 nasabah yang terdiri dari 20 nasabah KUR, tujuh nasabah Kupedes atau Kupra, dan dua nasabah Kredit Cepat.
Hasil audit menunjukkan adanya praktik penyimpangan, di antaranya pemanfaatan pihak ketiga atau calo dalam proses pengajuan kredit. Dokumen kredit disebut diserahkan kepada pihak ketiga, bahkan ditemukan perubahan data seperti kode pos alamat dan lokasi usaha yang bersifat fiktif.
Selain itu, sebagian dana hasil pencairan kredit diduga digunakan oleh pihak ketiga. Dalam praktiknya, calo juga membebankan imbalan hingga 10 persen kepada nasabah.
Dari hasil audit internal, potensi kerugian sempat mencapai Rp1,1 miliar. Namun berdasarkan perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY terhadap 20 nasabah KUR, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp711 juta.
Mirza mengungkapkan terdapat tiga modus utama yang dilakukan tersangka. “Pertama, kredit fiktif, di mana data nasabah tidak pernah mengajukan pinjaman. Kedua, meminta orang mengajukan kredit lalu meminta imbalan dari pencairan. Ketiga, menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman,” jelasnya.
Kasus ini dilaporkan oleh pihak bank pada 2024, saat tersangka telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai mantri. Setelah melalui proses penyelidikan, AIIM akhirnya ditangkap pada April 2026 di kediamannya di Bantul.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Mirza.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak ketiga maupun pelaku lain dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendapatan retribusi Pantai Parangtritis dan Depok mencapai Rp2,4 miliar pada Juli 2026. Pemkal Parangtritis mengevaluasi layanan dan optimistis target PAD wisa
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Temuan beras fortifikasi tak sesuai standar mendorong Bapanas memperluas pengawasan terhadap 40 merek di 11 provinsi.
Simak harga dan spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold8, Z Flip8, dan Z Fold8 Ultra, termasuk layar, kamera, chipset, baterai, dan memori.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi 35.936 peserta E-Sports Kapolri Cup 2026 dan menargetkan kenaikan 10 kali lipat.
Kota Magelang dinilai punya potensi menjadi contoh toleransi beragama melalui keberagaman, dialog lintas iman, dan gotong royong.