Kutu Kebul Serang Tanaman Melon di Banguntapan, Petani Rugi Jutaan Rupiah
Kutu kebul menyerang 2.000 batang melon petani di Banguntapan, Bantul. Tanaman gagal panen dan menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Ilustrasi lurah atau kepala desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara yang menjerat Wajiran. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul mengusulkan kepada Bupati Bantul agar Wajiran direhabilitasi dan diaktifkan kembali sebagai Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan.
Usulan tersebut disampaikan setelah pengadilan menyatakan Wajiran tidak bersalah dalam perkara pidana korupsi yang sebelumnya membuatnya diberhentikan sementara dari jabatan lurah.
DPMKal Ajukan Saran kepada Bupati Bantul
Kepala DPMKal Bantul, Afif Umahatun, mengatakan pihaknya telah menyusun saran tindak lanjut sebagai dasar bagi Bupati Bantul untuk mengambil keputusan administratif.
Dalam rekomendasi tersebut, DPMKal mengusulkan agar Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Henry Hartanti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Srimulyo. Henry sebelumnya ditunjuk sebagai Plt berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 205/2026.
Selain itu, DPMKal juga meminta agar Wajiran direhabilitasi dan dikembalikan menjalankan tugas sebagai Lurah Srimulyo hingga masa jabatannya berakhir.
"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah sehingga harus direhabilitasi dan diaktifkan kembali sebagai Lurah Srimulyo," kata Afif, Selasa (4/8/2026).
Putusan Pengadilan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Afif menjelaskan, usulan tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Status tersebut mengacu pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jogja Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Yyk Jo. Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT YYK tertanggal 28 Juli 2026.
Dalam penetapan itu, permohonan kasasi dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jogja Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Yyk resmi berkekuatan hukum tetap.
Menurut DPMKal, putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemkab Bantul untuk memulihkan status Wajiran sebagai lurah definitif.
Pengaktifan Kembali Paling Lambat 13 Agustus 2026
DPMKal menegaskan proses rehabilitasi dan pengaktifan kembali Wajiran memiliki batas waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Wajiran harus diaktifkan kembali paling lama 30 hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh lurah yang bersangkutan atau maksimal 13 Agustus 2026," kata Afif.
Dengan demikian, Pemkab Bantul diharapkan segera menerbitkan keputusan agar proses administrasi dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu tersebut.
Plt Lurah Sudah Ajukan Permohonan
Sebelumnya, Plt Lurah Srimulyo Henry Hartanti menyatakan pihaknya telah lebih dahulu mengajukan permohonan pengaktifan kembali Wajiran kepada Pemkab Bantul melalui Kapanewon Piyungan.
Surat permohonan tersebut dikirim pada 15 Juli 2026 dan saat ini masih diproses oleh instansi terkait.
"Tahapannya memang begitu kami membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bantul melalui Kapanewon Piyungan," jelas Henry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kutu kebul menyerang 2.000 batang melon petani di Banguntapan, Bantul. Tanaman gagal panen dan menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 20 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 20 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 20 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.