Wajiran Kembali Jadi Lurah Srimulyo Usai Divonis Bebas Kasus TKD

Yosef Leon
Yosef Leon Jum'at, 14 Agustus 2026 14:17 WIB
Wajiran Kembali Jadi Lurah Srimulyo Usai Divonis Bebas Kasus TKD

Foto ilustrasi tanah kas desa dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul resmi mengaktifkan kembali Wajiran sebagai Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul, setelah sebelumnya tersandung kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD). Pengaktifan kembali itu dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Jogja memvonis Wajiran tidak bersalah dan Pengadilan Tinggi Tipikor Jogja tidak menerima permohonan banding JPU Kejari Bantul.

Kembalinya Wajiran sebagai lurah tertuang dalam Keputusan Bupati Bantul No. 330/2026 tentang Pengaktifan Kembali Drs. Wajiran Sebagai Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul Masa Jabatan 2020-2028.

Seremonial pengaktifan kembali Wajiran digelar di Kantor Kalurahan Srimulyo pada Kamis (13/8/2026). Dengan keputusan tersebut, Wajiran kembali menjalankan tugasnya sebagai lurah hingga masa jabatannya berakhir pada 2028.

Pertama Kali Terjadi di Bantul

Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul, Wijiyana, mengatakan kasus Wajiran menjadi peristiwa pertama di Bantul ketika seorang lurah sempat tersandung perkara hukum, tetapi kemudian dinyatakan tidak bersalah dan kembali menjabat.

"Sebelumnya tidak ada, ini baru yang pertama kali di Bantul. Dengan demikian Pak Wajiran tetap akan menjabat sampai periodenya selesai," ujarnya, Jumat (14/8/2026).

Menurut Wijiyana, mekanisme pengaktifan kembali tersebut telah diatur dalam Perda Bantul No. 8/2025 tentang Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah.

Aturan tersebut mengatur bahwa lurah yang terjerat kasus hukum dan kemudian dinyatakan tidak bersalah akan diaktifkan kembali setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maksimal 30 hari.

"Saat beliau jadi tersangka statusnya hanya diberhentikan sementara. Makanya ada dua kemungkinan ketika dia bersalah maka akan diberhentikan tetap, tapi ketika tidak statusnya akan direhabilitasi," ungkapnya.

Pelayanan Kalurahan Srimulyo Kembali Normal

Dengan kembali aktifnya Wajiran sebagai lurah definitif, pelayanan pemerintahan di Kalurahan Srimulyo akan berjalan seperti biasa. Wijiyana mengatakan perkara dugaan TKD yang menjerat Wajiran dinyatakan selesai seiring keluarnya putusan pengadilan.

"Dengan adanya lurah definitif tentu pelaksanaan kebijakan menjadi lebih optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," katanya.

Sebelumnya, posisi lurah dijalankan oleh pejabat yang ditugaskan sebagai pelaksana tugas. Setelah Wajiran kembali aktif, pejabat tersebut dikembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai Kepala Jawatan Praja di Kapanewon Piyungan.

Dengan demikian, pejabat yang sebelumnya merangkap tugas tersebut kini kembali menjalankan jabatan masing-masing. Kondisi itu membuat roda pemerintahan di tingkat kapanewon dan kalurahan kembali berjalan seperti biasa.

"Sebelumnya kan merangkap, jadi sekarang sudah kembali ke jabatan masing-masing dan semuanya sudah klir," pungkasnya.

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi TKD

Wajiran sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY pada Juli 2025. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Bukit Bintang.

Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Tipikor Jogja. Dalam proses persidangan, Wajiran divonis bebas dari seluruh dakwaan penyelewengan TKD yang ditujukan kepadanya.

JPU Kejari Bantul kemudian mengajukan permohonan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Tipikor Jogja tidak menerima permohonan banding tersebut pada 14 Juli 2026.

Putusan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mengaktifkan kembali Wajiran sebagai Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul. Dengan demikian, Wajiran kembali menjalankan masa jabatan 2020-2028.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online