PHRI Jogja Kaget Aturan Hotel Wajib Pakai Air PDAM
Harianjogja.com, JOGJA- Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana menyatakan terkejut atas keluarnya peraturan yang menyebutkan seluruh usaha perhotelan di wilayah tersebut berlangganan air melalui Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta sesuai Peraturan Walikota Jogja Nomor 3 Tahun 2014.
Sebelumnya, kata dia, tidak ada sosialisasi apapun dari pemerintah. "Kami tidak diajak berbicara sama sekali sehingga tidak tahu munculnya peraturan itu," katanya, Sabtu (15/3/2014).
Namun demikian, Deddy menyatakan bahwa peratuan itu akan semakin membebani biaya operasional hotel, khususnya hotel bintang satu.
"Seharusnya, tidak perlu seluruh hotel diwajibkan berlangganan PDAM. Mungkin hanya untuk hotel bintang dua ke atas," katanya.
Selain itu, Deddy juga mempertanyakan kemampuan PDAM untuk memenuhi kebutuhan air bersih dari ratusan hotel yang ada di Kota Yogyakarta. "Apakah PDAM berani menjamin bisa memenuhi kebutuhan air dari seluruh hotel," katanya.
Selama ini, hotel bintang satu lebih banyak memenuhi kebutuhan air dengan sumur pribadi, namun ada pula hotel lain yang telah menjadi pelanggan PDAM. "Hotel yang berlangganan PDAM juga harus memiliki sumur sebagai tambahan sumber air bersih," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share