Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Harianjogja.com, BANTUL-Hampir 70% atau sekitar 600 dusun di Bantul diklaim tidak siap menerima dana ratusan juta hingga miliaran rupiah yang akan dikucurkan dari APBN.
Anggaran ini diberikan menyusul disahkannya UU Desa Desember 2013 lalu yang mengamanahkan anggaran untuk desa.
Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo Atmojo menyatakan, kemampuan dusun di Bantul mengelola pembangunan dan anggaran masih sangat lemah. Padahal, dana desa yang berkisar antara Rp800 juta- Rp1 miliar per desa itu, pada akhirnya akan dikucurkan ke tingkat dusun melalui desa.
Lemahnya kapasitas mengelola pembangunan dan anggaran menurut Sulistyo terlihat dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Kabupaten.
"Untuk ADD saja, hanya 28 desa yang benar-benar mampu menggunakan anggaran dan bisa membuat pertanggungjawaban dari total 75 desa di Bantul," ungkap Sulistyo Sabtu (15/3/2014).
Indikasi lainnya, kata dia, berkaca pada kemampuan dusun selama ini dalam merumuskan program Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dusun yang dibawa ke desa. Mayoritas desa lebih banyak mengusulkan program yang tidak tepat.
"Jadi program yang diusulkan itu hanya berdasarkan keinginan, bukan kebutuhan. Apakah program itu sebenarnya dibutuhkan masyarakat misalnya untuk pengentasan kemiskinan dari kondisi ini kami mengamati 60-70 persen desa tidak siap," lanjutnya.
Kecenderungan orientasi pemerintah dusun lebih pada pembangunan fisik. Padahal Pandu berharap, dana desa yang jumlahnya besar itu dapat dimaksimalkan untuk program ekonomi rakyat mengentaskan kemiskinan. Ia khawatir, lemahnya kapasitas aparat dusun mengelola anggaran justru akan memicu penyalahgunaan anggaran yang akhirnya berujung ke pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Polsek Bambanglipuro menangkap pria asal Sleman yang menipu kelompok tani dengan modus meminjam pompa air lalu menjualnya ke rongsok.
Banyumas revisi tarif retribusi pasar lewat Perbup 8/2026. Pedagang dapat keringanan, kepatuhan ditargetkan meningkat.
Lima remaja di Pati dibina polisi usai viral video pocong. Polisi pastikan konten hoaks dan situasi tetap aman.
WBC tetapkan Agit Kabayel sebagai penantang wajib Oleksandr Usyk untuk perebutan gelar dunia kelas berat pada 2026.
Kunjungan wisata Malioboro diprediksi memuncak mulai Jumat saat libur Iduladha 2026. Pengawasan kebersihan diperketat 24 jam.