Modus Pinjam Pompa Air Kelompok Tani, Pria Sleman Ditangkap Polisi

Kiki Luqman
Kiki Luqman Kamis, 28 Mei 2026 16:17 WIB
Modus Pinjam Pompa Air Kelompok Tani, Pria Sleman Ditangkap Polisi

Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Polsek Bambanglipuro berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus meminjam pompa air milik kelompok tani di wilayah Bantul. Pelaku yang mengaku sebagai bagian dari kelompok tani ternyata menjual alat pertanian tersebut ke pengepul barang bekas setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan fakta bahwa pelaku telah menjalankan aksi serupa di puluhan lokasi berbeda. Sasaran utamanya adalah kelompok tani yang memiliki peralatan pertanian seperti pompa air dan diesel.

Kapolsek Bambanglipuro AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan pelaku berinisial DT, 51, warga Godean, Sleman. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi anggota maupun pengurus kelompok tani untuk mempermudah aksinya.

“Modus yang digunakan, terduga pelaku mengatasnamakan kelompok petani meminjam pompa air ke kelompok tani lainnya, tetapi tidak dikembalikan dan langsung dijual ke tukang rongsok,” kata Jeffry, Kamis (28/5/2026).

Pelaku Mengaku Ketua RT demi Yakinkan Korban

Kasus terakhir terjadi di wilayah Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul. Saat mendatangi korban, pelaku mengaku sebagai ketua RT dari wilayah Candi, Pundong.

Dengan alasan hendak menguras kolam lele, pelaku berhasil meminjam pompa air milik kelompok tani setempat. Namun setelah alat dibawa pergi, pelaku tidak pernah kembali maupun mengembalikan pompa air tersebut kepada pemiliknya.

Mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Polisi Lacak Kendaraan Pelaku hingga ke Godean

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk kendaraan yang digunakan pelaku hingga akhirnya mengarah ke wilayah Godean, Kabupaten Sleman.

“Setelah dilakukan pendalaman, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi penipuan serupa di 21 tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku memanfaatkan hubungan sosial antarkelompok tani untuk membangun kepercayaan sebelum membawa kabur alat pertanian milik korban.

Setelah berhasil menguasai barang, pompa air maupun alat pertanian lainnya langsung dijual ke pengepul barang bekas dengan harga murah.

“Barang hasil kejahatan dijual ke tukang rongsok dekat rumahnya,” katanya.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Imbau Kelompok Tani Waspada

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor warna hitam, pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, serta sepasang sepatu boots warna kuning.

Kapolsek Bambanglipuro mengimbau masyarakat, khususnya kelompok tani, agar lebih berhati-hati saat meminjamkan alat pertanian kepada orang yang belum dikenal. Menurutnya, pengecekan identitas dan koordinasi antarpengurus kelompok tani penting dilakukan guna mencegah kasus serupa terulang kembali.

“Dari kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung percaya terutama kepada orang yang tidak dikenal. Bisa dicek atau ditanyakan kepada sesama pengurus kelompok tani untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online