Knalpot Blong-blongan untuk Konvoi Kampanye Harus Dirazia

Senin, 17 Maret 2014 16:56 WIB
 Knalpot Blong-blongan untuk Konvoi Kampanye Harus Dirazia

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Supriyantoro melarang penggunaan knalpot blong-blongan pada kendaraan yang digunakan simpatisan partai saat mengikuti konvoi kampanye, 16 Maret - 2 April nanti.

Supriyantoro juga menginstruksikan agar anggotanya tegas menindak simpatisan partai yang melanggar aturan lalu lintas saat ikut konvoi di jalan raya.

"Silakan berkonvoi, tapi harus tertib. Hormati aturan berlalu lintas. Jangan mentang-mentang bersama banyak orang lantas akan seenaknya melanggar aturan. Hal itu tetap akan kami tindak tegas," ujarnya saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan pelaksanaan kampanye damai, Sabtu (15/3/2014).

Ada sejumlah hal yang dia tekankan berkaitan dengan kelangsungan konvoi kampanye partai.
Sesuai dengan aturan lalu lintas, jelasnya, pihaknya melarang tiap-tiap partai menggunakan sarana transportasi yang bukan untuk angkutan manusia.

Selain itu menurut Supriyantoro, pihaknya akan menindak tegas peserta konvoi yang tidak mengenakan helm.

"Kami juga melarang penggunaan sepeda motor yang bermuatan lebih dari dua orang," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online