BPN DIY Pantau Kasus Dugaan Mafia Tanah Keluarga Komaridin di Sleman

Newswire
Newswire Jum'at, 28 Agustus 2026 23:37 WIB
BPN DIY Pantau Kasus Dugaan Mafia Tanah Keluarga Komaridin di Sleman

Ilustrasi sertifikat tanah - Antara

Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memantau penanganan kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga almarhum Komaridin di Kabupaten Sleman. Kasus tersebut kini dalam penanganan Polda DIY.

Kepala Kanwil BPN DIY Sepyo Achanto mengatakan pihaknya telah meminta Kantor Pertanahan (Kantah) Sleman menginventarisasi data dan berkas yang berkaitan dengan dua bidang tanah dalam perkara tersebut.

Data dan dokumen itu disiapkan untuk membantu proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

“Saya di Kanwil memantau penanganannya. Data-data dan warkah tanah sudah dikumpulkan oleh BPN Sleman dan disiapkan untuk memenuhi kebutuhan penyidik Polda DIY,” kata Sepyo di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Sepyo, BPN DIY terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian karena laporan pengaduan terkait dugaan peralihan hak tanah secara ilegal telah resmi diterima Polda DIY.

BPN DIY berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah DIY.

“Kami berharap modus peralihan hak tanah secara ilegal tidak lagi terulang di wilayah DIY,” ujarnya.

BPN Sleman Serahkan Warkah Tanah

Kepala Kantah BPN Kabupaten Sleman Dicky Zulkarnain mengatakan BPN Sleman telah memenuhi panggilan penyidik Polda DIY untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, BPN juga menunjukkan warkah atau dokumen dasar yang menjadi bagian dari penerbitan sertifikat tanah yang tengah disengketakan.

“Sudah ada panggilan untuk permintaan keterangan dan kami sudah hadir. Pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran yang kami tugaskan untuk menghadiri pemeriksaan dan menunjukkan warkah kepada aparat penegak hukum,” kata Dicky.

Dokumen tersebut diperlukan penyidik untuk mendalami proses peralihan hak atas tanah yang menjadi objek perkara.

Kasus dugaan mafia tanah tersebut berkaitan dengan peralihan hak atas dua bidang tanah milik almarhum Komaridin.

Dua bidang tanah tersebut masing-masing memiliki luas 471 meter persegi yang berada di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani, Sleman.

Hingga kini, kedua bidang tanah tersebut masih ditempati oleh keluarga korban.

BPN Ingatkan Warga soal Sertifikat Tanah

Di tengah penanganan kasus tersebut, Dicky mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau kerja sama yang berkaitan dengan aset tanah.

Masyarakat diminta tidak sembarangan menandatangani dokumen transaksi tanpa memahami isi dan konsekuensi hukumnya.

Selain itu, sertifikat tanah juga sebaiknya tidak dipinjamkan secara sembarangan, terutama jika digunakan dalam kerja sama bisnis.

Kehati-hatian diperlukan karena sertifikat dan dokumen pertanahan merupakan bagian penting dalam proses pembuktian serta pengalihan hak atas tanah.

BPN Sleman berharap masyarakat dapat lebih cermat menjaga dokumen pertanahan dan memastikan setiap transaksi dilakukan melalui prosedur yang sah untuk mencegah munculnya persoalan serupa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online