Warga Palihan Tagih Janji Pembelian 88 Bidang Sawah Pengganti TKD

Khairul Ma\'arif
Khairul Ma\'arif Kamis, 16 Juli 2026 19:37 WIB
Warga Palihan Tagih Janji Pembelian 88 Bidang Sawah Pengganti TKD

Sejumlah warga yang tanahnya sempat dijanjikan akan dibeli untuk pengganti tanah kas Kalurahan Palihan melakukan audiensi, Kamis (16/7/2026) di Kantor Kalurahan Palihan untuk menanyakan kepastian transaksi yang sudah berlarut-larut sejak diumumkan pada 2023 lalu. Harian Jogja/Khairul Ma'arif

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sejumlah warga mendatangi Kantor Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kamis (16/7/2026), untuk meminta kepastian terkait kelanjutan pembelian 88 bidang sawah yang direncanakan menjadi tanah pengganti Tanah Kas Kalurahan (TKD) Palihan terdampak pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Audiensi tersebut diikuti para pemilik lahan yang sejak 2023 telah menerima informasi bahwa sawah mereka akan dibeli sebagai pengganti TKD Palihan yang digunakan untuk pembangunan bandara. Namun hingga kini, proses tersebut belum juga terealisasi.

Warga Menilai Proses Berhenti di Tahap KKPR dan Appraisal

Salah seorang warga, Yunianto, menjelaskan seluruh tahapan awal pengadaan sebenarnya telah berjalan sesuai rencana.

Menurutnya, proses pengusulan dimulai pada 2023 dan pengukuran fisik seluruh bidang tanah telah selesai dilaksanakan pada 2024. Namun, tahapan berikutnya justru tidak mengalami perkembangan.

Tahap yang dimaksud adalah penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta penilaian harga tanah oleh tim appraisal, yang menurut warga masih tertahan di tingkat Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.

"Kami selaku warga dan pemohon ingin menanyakan sejauh mana progres terkait tanah pengganti ini. Pentahapannya di regulasi sudah jelas sampai KKPR dan appraisal, tapi kesan yang kami lihat kok terus berlarut-larut dan mandek," ujar Yunianto kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Warga Tagih Janji Pemkab Kulonprogo

Yunianto menuturkan, pengadaan tanah pengganti tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2024, khususnya Pasal 73.

Menurutnya, aturan tersebut merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Ia mengatakan audiensi dilakukan untuk meminta kepastian atas komitmen Pemerintah Kabupaten Kulonprogo yang sebelumnya berjanji menyelesaikan pembelian 88 bidang sawah yang hingga kini belum dibayarkan.

Warga, kata dia, tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan proses, tetapi juga sikap tegas apakah pengadaan tanah akan tetap dilanjutkan atau dihentikan.

"Iya, warga itu butuh kepastian. Kalau memang itu tidak bisa melaksanakan, ya dari kabupaten membuat pernyataan lah. Dulu kan Pak Bupati pernah berjanji ingin segera merealisasikan itu yang 88 bidang, tapi kan sampai sekarang kok masih mandek," tegasnya.

Baru 40 Bidang Sawah yang Telah Dibayarkan

Berdasarkan data yang disampaikan warga, dari seluruh rencana pengadaan tanah pengganti tersebut, 40 bidang sawah telah selesai dibeli dan dibayarkan.

Sementara 88 bidang lainnya hingga kini belum memperoleh kejelasan meski para pemilik lahan telah menunggu selama beberapa tahun.

Lurah Sebut Tim Pengadaan Belum Terbentuk

Lurah Palihan, Kalisa Paraharyana, mengatakan pembentukan tim pengadaan tanah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.

Menurutnya, hingga saat ini pihak kalurahan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pembentukan tim tersebut, padahal lurah akan dilibatkan sebagai anggota apabila tim sudah dibentuk.

"Kita belum ada pemberitahuan tertulis soal tim pengadaan padahal lurah akan dilibatkan jika memang tim sudah terbentuk dan lurah menjadi bagian anggotanya," jelasnya.

Kalisa menambahkan, dana untuk pembelian tanah pengganti kas Kalurahan Palihan pada dasarnya telah tersedia. Karena itu, warga berharap proses pengadaan dapat segera dilanjutkan sehingga kepastian bagi para pemilik lahan dapat segera terwujud.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online