DPRD Kulonprogo Desak APBD Perubahan 2026 Segera Direalisasikan
DPRD Kulonprogo meminta APBD Perubahan 2026 segera dijalankan agar penyerapan anggaran tak menumpuk di akhir tahun.
Ilustrasi paspor./Istimewa
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pengawasan penerbitan paspor di Kulonprogo semakin diperketat seiring tingginya permohonan dokumen perjalanan yang diajukan calon pekerja migran Indonesia (PMI). Langkah ini dilakukan untuk mencegah keberangkatan pekerja migran nonprosedural yang berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sepanjang tahun berjalan 2026, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kulonprogo telah memproses 4.537 permohonan paspor, baik untuk paspor baru maupun penggantian dokumen. Layanan tersebut juga mencakup Unit Pelayanan Paspor di Kabupaten Bantul.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 347 permohonan tercatat diajukan oleh calon PMI. Pemohon tidak hanya berasal dari wilayah Kulonprogo, tetapi juga dari berbagai daerah lain yang mengakses layanan di Kanim Kulonprogo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo, Mohammad Wahyudiantoro, mengatakan pengawasan dilakukan sejak tahap awal melalui pemeriksaan dokumen, pengambilan data biometrik, hingga wawancara mendalam terhadap pemohon.
"Imigrasi Kulonprogo menerapkan filter ketat pada fase pengambilan data biometrik dan wawancara melalui pencocokan berkas yang diunggah via aplikasi M-Paspor. Petugas di lapangan dibekali keahlian analisis profil untuk mengendus modus operandi pemohon yang mengaku ingin berwisata, namun sebenarnya berniat mencari kerja tanpa jalur resmi," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).
Menurut Wahyudiantoro, modus yang paling sering ditemukan adalah penggunaan alasan wisata ke negara-negara Asia Tenggara yang memberikan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS), seperti Malaysia dan Singapura. Padahal, di balik tujuan perjalanan tersebut terdapat indikasi rencana bekerja tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.
Karena itu, petugas melakukan verifikasi lebih mendalam terhadap latar belakang pemohon, termasuk pekerjaan, kondisi ekonomi, tujuan perjalanan, hingga kemampuan pembiayaan selama berada di luar negeri.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen, keterangan saat wawancara, dan profil pemohon, Imigrasi memiliki kewenangan untuk menolak atau membatalkan permohonan paspor.
"Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk mitigasi dini kami terhadap risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," lanjut Wahyudiantoro.
Meski berperan sebagai pintu awal pengawasan, Imigrasi menegaskan paspor bukan satu-satunya syarat bagi warga negara yang ingin bekerja di luar negeri. Calon PMI tetap wajib memenuhi berbagai dokumen ketenagakerjaan, visa kerja, dan perjanjian kerja resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Kulonprogo, Iman Kumontoy, menjelaskan proses profiling dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tujuan keberangkatan pemohon sesuai dengan keterangan yang diberikan.
Menurut dia, petugas kerap menemukan kasus pemohon yang mengajukan paspor dengan alasan berlibur ke luar negeri, tetapi memiliki latar belakang ekonomi yang memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan pembiayaan perjalanan tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu indikator yang perlu dikaji lebih lanjut dalam proses wawancara.
"Bukan kami melarang profesi tertentu untuk liburan ke luar negeri. Namun secara metodologi pencegahan, kami harus menguji kelogisan rencana tersebut. Jika ada indikasi kuat penipuan atau pengelabuan petugas, kami wajib menyetopnya di gerbang awal," ucapnya.
Imigrasi berharap penguatan pengawasan tersebut dapat melindungi masyarakat dari risiko bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang benar. Selain berpotensi melanggar aturan keimigrasian negara tujuan, keberangkatan nonprosedural juga meningkatkan kerentanan terhadap eksploitasi tenaga kerja, penipuan, hingga perdagangan orang yang selama ini masih menjadi perhatian pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kulonprogo meminta APBD Perubahan 2026 segera dijalankan agar penyerapan anggaran tak menumpuk di akhir tahun.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Jumat 25 September 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 25 September 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Harga mobil baru di AS mencapai sekitar US$50.000. Survei Cox Automotive menunjukkan 69% konsumen Gen Z mempertimbangkan merek China.