Ratusan Calon PMI Ajukan Paspor, Imigrasi Kulonprogo Perketat Seleksi

Khairul Ma\'arif
Khairul Ma\'arif Senin, 13 Juli 2026 08:17 WIB
Ratusan Calon PMI Ajukan Paspor, Imigrasi Kulonprogo Perketat Seleksi

Ilustrasi paspor./Istimewa


Harianjogja.com, KULONPROGO—Pengawasan penerbitan paspor di Kulonprogo semakin diperketat seiring tingginya permohonan dokumen perjalanan yang diajukan calon pekerja migran Indonesia (PMI). Langkah ini dilakukan untuk mencegah keberangkatan pekerja migran nonprosedural yang berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sepanjang tahun berjalan 2026, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kulonprogo telah memproses 4.537 permohonan paspor, baik untuk paspor baru maupun penggantian dokumen. Layanan tersebut juga mencakup Unit Pelayanan Paspor di Kabupaten Bantul.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 347 permohonan tercatat diajukan oleh calon PMI. Pemohon tidak hanya berasal dari wilayah Kulonprogo, tetapi juga dari berbagai daerah lain yang mengakses layanan di Kanim Kulonprogo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo, Mohammad Wahyudiantoro, mengatakan pengawasan dilakukan sejak tahap awal melalui pemeriksaan dokumen, pengambilan data biometrik, hingga wawancara mendalam terhadap pemohon.

"Imigrasi Kulonprogo menerapkan filter ketat pada fase pengambilan data biometrik dan wawancara melalui pencocokan berkas yang diunggah via aplikasi M-Paspor. Petugas di lapangan dibekali keahlian analisis profil untuk mengendus modus operandi pemohon yang mengaku ingin berwisata, namun sebenarnya berniat mencari kerja tanpa jalur resmi," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).

Menurut Wahyudiantoro, modus yang paling sering ditemukan adalah penggunaan alasan wisata ke negara-negara Asia Tenggara yang memberikan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS), seperti Malaysia dan Singapura. Padahal, di balik tujuan perjalanan tersebut terdapat indikasi rencana bekerja tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.

Karena itu, petugas melakukan verifikasi lebih mendalam terhadap latar belakang pemohon, termasuk pekerjaan, kondisi ekonomi, tujuan perjalanan, hingga kemampuan pembiayaan selama berada di luar negeri.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen, keterangan saat wawancara, dan profil pemohon, Imigrasi memiliki kewenangan untuk menolak atau membatalkan permohonan paspor.

"Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk mitigasi dini kami terhadap risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," lanjut Wahyudiantoro.

Meski berperan sebagai pintu awal pengawasan, Imigrasi menegaskan paspor bukan satu-satunya syarat bagi warga negara yang ingin bekerja di luar negeri. Calon PMI tetap wajib memenuhi berbagai dokumen ketenagakerjaan, visa kerja, dan perjanjian kerja resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Kulonprogo, Iman Kumontoy, menjelaskan proses profiling dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tujuan keberangkatan pemohon sesuai dengan keterangan yang diberikan.

Menurut dia, petugas kerap menemukan kasus pemohon yang mengajukan paspor dengan alasan berlibur ke luar negeri, tetapi memiliki latar belakang ekonomi yang memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan pembiayaan perjalanan tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu indikator yang perlu dikaji lebih lanjut dalam proses wawancara.

"Bukan kami melarang profesi tertentu untuk liburan ke luar negeri. Namun secara metodologi pencegahan, kami harus menguji kelogisan rencana tersebut. Jika ada indikasi kuat penipuan atau pengelabuan petugas, kami wajib menyetopnya di gerbang awal," ucapnya.

Imigrasi berharap penguatan pengawasan tersebut dapat melindungi masyarakat dari risiko bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang benar. Selain berpotensi melanggar aturan keimigrasian negara tujuan, keberangkatan nonprosedural juga meningkatkan kerentanan terhadap eksploitasi tenaga kerja, penipuan, hingga perdagangan orang yang selama ini masih menjadi perhatian pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online