Lurah Garongan Nonaktif Ngadiman Ditahan di Mapolres Kulonprogo
Lurah Garongan nonaktif Ngadiman ditahan Polres Kulonprogo terkait dugaan pungli. Penyidik kejar pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Tangkapan layar
Harianjogja.com, KULONPROGO—Tim gabungan lintas instansi menemukan sejumlah produk pangan dan obat tradisional yang berpotensi membahayakan kesehatan dalam operasi pengawasan di dua pasar tradisional Kabupaten Kulonprogo.
Temuan di Pasar Glaheng, Temon, dan Pasar Kranggan, Galur tersebut meliputi ikan asin berformalin, boraks, hingga puluhan produk jamu dan kosmetik tanpa izin edar.
Kepala Satpol PP Kulonprogo, Budi Hartono, mengatakan operasi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo bersama sejumlah instansi terkait, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan), Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perdagangan, serta Bagian Perekonomian Setda Kulonprogo.
Pengawasan lintas instansi itu dilakukan untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar tradisional sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat mengonsumsi barang yang tidak memenuhi standar.
"Fokus kami adalah memastikan tidak ada produk kedaluwarsa, bahan kimia berbahaya pada pangan, maupun obat-obatan ilegal yang beredar di pasar tradisional," ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Ikan Asin Positif Formalin
Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah sampel ikan asin yang dijual di Pasar Glaheng mengandung formalin.
Berdasarkan pengujian yang dilakukan Dislautkan Kulonprogo, petugas menemukan sekitar 2 kilogram ikan asin jenis blebekan dan 0,5 kilogram teri nasi yang dinyatakan positif mengandung bahan pengawet berbahaya tersebut.
Selain itu, pengawasan juga menemukan puluhan produk obat tradisional dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi.
Total sebanyak 73 produk diamankan petugas. Di antaranya Jamu Tawon, Sinatren, Mahkota Dewa, Dua Cobra, Muntalin, hingga sejumlah produk bedak dingin.
"Dislautkan melakukan pengambilan sampel ikan asin dari beberapa pedagang dengan hasil teri nasi 1 kilogram dan pedo kacangan dua kilogram positif formalin," kata Budi.
Boraks dan Produk Kedaluwarsa Masih Dijual
Temuan serupa juga ditemukan di Pasar Kranggan, Galur.
Petugas mendapati 21 bungkus bleng yang mengandung boraks dan masih diperjualbelikan. Boraks merupakan bahan tambahan pangan yang dilarang digunakan karena berisiko terhadap kesehatan apabila dikonsumsi.
Selain itu, sejumlah produk makanan kemasan yang telah melewati masa kedaluwarsa juga ditemukan masih dipajang di lapak pedagang.
Beberapa di antaranya berupa saus tomat, saus tiram, kecap ikan, dan sari udang kemasan.
Meski demikian, hasil pemeriksaan terhadap komoditas daging menunjukkan kondisi yang lebih baik.
Dinas Kesehatan Kulonprogo memastikan kualitas daging ayam dan daging sapi yang dijual di kedua pasar tersebut masih memenuhi standar keamanan pangan dan layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Produk Berbahaya Langsung Ditarik
Terhadap seluruh temuan tersebut, tim gabungan langsung mengambil langkah penanganan di lokasi.
Produk yang mengandung bahan berbahaya maupun tidak memiliki izin edar diminta untuk dikembalikan kepada distributor dan tidak lagi diperjualbelikan.
Petugas juga memberikan pembinaan kepada para pedagang agar lebih berhati-hati dalam menerima pasokan barang dagangan.
"Seluruh barang bukti berbahaya, baik ikan asin berformalin maupun jamu ilegal, langsung kami minta untuk diretur dan ditarik dari peredaran. Kami juga memberikan edukasi dan peringatan keras kepada para pedagang agar lebih selektif menerima pasokan barang," tegas Budi.
Menurutnya, pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan pangan yang beredar di pasar tradisional.
Edukasi Konsumen dan Pedagang
Selain melakukan pemeriksaan produk, tim gabungan juga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai pentingnya keamanan pangan.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Dislautkan Kulonprogo, Wakhid Purwosubiyantara, mengatakan edukasi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan peredaran produk berbahaya.
"Juga dilakukan Monev pedagang ikan termasuk omzet dan harga," ujarnya.
Pemkab Kulonprogo berharap pengawasan rutin dan edukasi yang berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat saat berbelanja kebutuhan pangan di pasar tradisional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lurah Garongan nonaktif Ngadiman ditahan Polres Kulonprogo terkait dugaan pungli. Penyidik kejar pelimpahan berkas ke kejaksaan.
KPK mengamankan 18 orang dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan menyita uang miliaran rupiah, dolar Australia, dolar Singapura, serta logam mulia.
Google hadirkan label "Created or edited with AI" pada iklan. Pengguna bisa cek di My Ad Center. Pengiklan pihak ketiga wajib ungkap manual. Transparansi iklan
Presiden Prabowo Subianto meresmikan lima bendungan di Aceh, Jawa Tengah, Bali, dan NTB untuk memperkuat ketahanan pangan, pasokan air, serta pengendalian banji
Spanyol vs Belgia di perempat final Piala Dunia 2026. Spanyol belum kebobolan, Belgia tajam usai menang 4-1 atas AS. Saksikan Sabtu (11/7) pukul 02.00 WIB di Lo
Satpol PP Kulonprogo menemukan ikan asin berformalin, boraks, serta puluhan jamu dan kosmetik tanpa izin edar dalam operasi gabungan di Pasar Glaheng dan Pasar