Pemkab Kulonprogo Rotasi Pejabat, Susilaningsih Jadi Direktur RSUD Wates
Pemkab Kulonprogo merotasi sejumlah pejabat dan mengisi jabatan kosong dengan mengoptimalkan manajemen talent pool ASN.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, KULONPROGO — Polres Kulonprogo resmi menahan Lurah Garongan nonaktif, Ngadiman, sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang dilaporkan oleh warga. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Subihan Afuan Ardhi, membenarkan langkah penahanan tersebut. Ia menyebut, Ngadiman telah ditahan sejak 23 Juni 2026 guna memperlancar proses hukum yang tengah berjalan.
“Ditahan sejak 23 Juni [2026] mas. Sudah dari minggu lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Menurut Subihan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat jalannya proses penyidikan.
Selain itu, kondisi kesehatan Ngadiman yang dinilai dalam keadaan baik juga menjadi salah satu dasar dilakukannya penahanan. Selama proses pemeriksaan, tersangka disebut bersikap kooperatif dan menerima keputusan aparat kepolisian.
Dalam tahap awal, Ngadiman akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Mapolres Kulonprogo. “Dua puluh hari mas kalau di kami,” kata Subihan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kulonprogo tengah berpacu menyelesaikan berkas perkara. Proses tersebut menjadi bagian dari persiapan pelimpahan tahap pertama (Tahap I) ke pihak kejaksaan.
“Berkas perkara masih dilengkapi mas, buat persiapan Tahap 1,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga terkait dugaan pungli dalam layanan masyarakat di Kalurahan Garongan. Dugaan praktik tersebut diperkuat dengan bukti berupa nota pembayaran hingga kuitansi yang menggunakan cap resmi kantor kalurahan.
Seiring penahanan tersebut, jabatan Lurah Garongan untuk sementara dijalankan oleh Carik Garongan sebagai pelaksana tugas harian guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Sementara itu, terkait pendampingan hukum, kepolisian memastikan Ngadiman telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, kuasa hukum Ngadiman, Ikhsan Fatur Rahman, belum memberikan keterangan resmi. Ia mengaku masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya di Mapolres Kulonprogo.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan masyarakat di tingkat kalurahan. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo merotasi sejumlah pejabat dan mengisi jabatan kosong dengan mengoptimalkan manajemen talent pool ASN.
Jusuf Hamka resmi menjadi anggota Wantimpres Prabowo. Simak profil, bisnis jalan tol, kiprah politik, dan perjalanan hidup Babah Alun.
Pemkot Magelang menyiapkan lima kampung wisata dari delapan kelurahan nominasi. Penetapan dilakukan melalui SK Wali Kota Magelang.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut gaji manajer KDKMP bersumber dari APBN dengan pendapatan Rp6,8 juta-Rp8,3 juta per bulan.
Dinkes Semarang menyebut kualitas udara radius 2 km TPA Jatibarang tidak sehat usai kebakaran, warga diminta waspadai gangguan pernapasan.
Polda Sumut menyita 244 kg sabu dari tiga kasus berbeda di Asahan, Aceh Timur, dan Langkat. Sebanyak sembilan tersangka diamankan.