Pemkab Kulonprogo Digitalisasi Retribusi, Target Terintegrasi pada 2027
Pemkab Kulonprogo dan Bank BPD DIY digitalisasi retribusi wisata, pasar, dan parkir untuk memperkuat PAD dan transparansi transaksi.
Ilustrasi, petugas melayani warga yang mengecek status bantuan sosial melalui gawai saat uji coba perlindungan sosial digital di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026)./Antara-Diskominfo Surabaya
Harianjogja.com, KULONPROGO— Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulonprogo mengingatkan warga penerima bantuan sosial (bansos) untuk segera mendaftarkan diri melalui aplikasi perlindungan sosial (Perlinsos). Aplikasi tersebut akan menjadi bagian dari digitalisasi pendataan hingga penyaluran bansos.
Kulonprogo menjadi salah satu daerah yang secara bertahap akan melakukan uji coba penggunaan Perlinsos bersama 258 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Pemerintah pusat menargetkan aplikasi tersebut dapat digunakan secara utuh pada akhir 2026.
Kepala Dinsos PPPA Kulonprogo, Ernawati Sukeksi, mengatakan penggunaan Perlinsos diharapkan membuat penyelenggaraan program bansos semakin efektif. Melalui aplikasi tersebut, warga yang mendaftar akan menjalani proses validasi untuk menentukan kelayakan sebagai penerima bantuan.
"Daftarnya di Perlinsos hanya dengan menggunakan NIK dan verifikasi wajah cukup untuk bisa mengakses Bansos sembako dan program keluarga harapan (PKH) jika memang layak sebagai penerima," katanya kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Perlinsos Akan Mencakup Berbagai Bantuan
Menurut Ernawati, cakupan bantuan yang terhubung dengan Perlinsos nantinya tidak hanya bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sistem tersebut juga akan mencakup bantuan listrik, gas, BBM, Program Indonesia Pintar (PIP), serta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Dalam proses pendaftaran, sistem Perlinsos akan memberikan penjelasan apabila warga dinyatakan tidak layak menerima bansos. Faktor yang menjadi dasar penilaian antara lain desil dan kepemilikan aset.
"Faktor tidak layaknya tentu seperti desil hingga kepemilikan aset," lanjut Ernawati.
Meski demikian, warga yang merasa layak menerima bantuan tetapi dinyatakan tidak layak oleh sistem tetap dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi. Sanggahan tersebut harus disertai pemutakhiran data yang menjadi penyebab warga dinyatakan tidak layak.
Bisa Daftar Mandiri dengan IKD
Ernawati menjelaskan pendaftaran Perlinsos dapat dilakukan secara mandiri dengan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dinsos PPPA Kulonprogo juga menyiapkan pendamping agen Perlinsos untuk membantu warga yang mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran.
Pendampingan tersebut akan dilakukan melalui forum pertemuan bersama keluarga penerima manfaat (KPM).
"Tetapi pendampingan dilakukan lewat forum pertemuan dengan para keluarga penerima manfaat (KPM)," jelasnya.
Dinsos PPPA Kulonprogo berupaya memastikan seluruh warga yang berhak menerima bansos dapat terdaftar dalam Perlinsos. Terlebih, warga yang selama ini sudah menerima bansos menjadi kelompok yang wajib didaftarkan ke dalam sistem tersebut.
Tak Daftar Perlinsos Bisa Berdampak pada Bansos
Ernawati mengingatkan penerima bansos agar tidak melewatkan proses pendaftaran Perlinsos. Sebab, apabila penerima bansos tidak mendaftarkan diri, terdapat dampak terhadap keberlanjutan bantuan yang selama ini diterima.
Ia memastikan Dinsos PPPA Kulonprogo berupaya agar tidak ada warga yang terlewat dalam proses pendataan, terutama mereka yang memang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Perlinsos nantinya menjadi basis data dalam penyaluran bansos mulai 2027. Karena itu, proses pendaftaran dan pemutakhiran data menjadi bagian penting sebelum sistem tersebut digunakan sebagai basis penyaluran bantuan.
"Kami berupaya jangan sampai ada yang terlewat, terlebih lagi bagi mereka yang memang layak mendapat bansos," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo dan Bank BPD DIY digitalisasi retribusi wisata, pasar, dan parkir untuk memperkuat PAD dan transparansi transaksi.
Delapan gerai KDMP Bantul telah diverifikasi. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan laporan tim dan review BPKP terkait pembangunan.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai beroperasi 1 Oktober 2026 dan akan dievaluasi pemerintah pada 7 Oktober.
UGM menilai wacana kuliah gratis perlu memprioritaskan warga kurang mampu dan memperluas akses pendidikan tinggi.
Kemarau panjang di Cangkringan membuat dua sekolah kekurangan air dan memicu tiga kebakaran sejak Juni 2026.
Dinsos Kulonprogo mengingatkan penerima bansos wajib mendaftar Perlinsos karena aplikasi ini akan menjadi basis data penyaluran bantuan mulai 2027.