Rp12,7 Miliar Digelontorkan untuk Jalan Prangkokan-Kebonharjo
Pemkab Kulonprogo menggelontorkan Rp12,7 miliar untuk melanjutkan pembangunan Jalan Prangkokan-Kebonharjo di Samigaluh guna mendukung ekonomi Menoreh.
TPA Banyuroto./Harian Jogja
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kebijakan penolakan sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Memasuki sepekan penerapan aturan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulonprogo masih menemukan sampah organik yang masuk ke TPA, meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo telah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pengelolaan sampah di kawasan maupun fasilitas umum.
Evaluasi yang dilakukan DLH menunjukkan masih ada masyarakat yang belum melakukan pemilahan sampah dari rumah. Kondisi tersebut menyebabkan sampah organik tetap terbawa ke TPA Banyuroto, padahal jenis sampah itu sudah tidak lagi diterima.
Sampah Organik di Depo Pasar Didominasi Kiriman Rumah Tangga
Kepala UPT Persampahan dan Pertamanan DLH Kulonprogo, Budi Purwanta, mengakui implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait pengelolaan sampah di pasar.
Berdasarkan hasil evaluasi di Depo Pasar Wates yang kini menjadi satu-satunya depo sampah, petugas masih kerap menemukan tumpukan sampah organik.
Menariknya, setelah dilakukan penelusuran, sebagian besar sampah organik tersebut bukan berasal dari aktivitas pedagang di dalam pasar. Sampah justru didominasi kiriman dari rumah tangga di luar kawasan pasar.
"Ini yang masih agak kesulitan untuk sampah pasar. Ternyata mayoritas sampah pasar itu kebanyakan dari rumah tangga luar pasar, bukan dari pedagang. Jadi kondisinya memang belum bisa per 1 Juli langsung murni bersih dari organik. Kami di dinas terus melakukan evaluasi," bebernya.
Warga Diminta Memilah Sampah Sejak dari Rumah
Budi menjelaskan, setiap warga seharusnya sudah memilah sampah sejak dari sumbernya. Sampah yang telah dipisahkan kemudian dapat dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), bukan dibuang ke depo sampah yang berada di kawasan pasar.
Saat ini, terdapat sekitar 13 hingga 14 TPS3R yang tersebar di Kulonprogo, dengan sebagian besar berada di kawasan perkotaan.
Namun, banyak pengelola TPS3R mengaku kewalahan karena sampah dari rumah tangga masih datang dalam kondisi tercampur. Akibatnya, proses pemilahan menjadi beban tambahan di fasilitas tersebut.
Menurut Budi, apabila TPS3R tidak mampu melakukan pemilahan, truk pengangkut sampah yang membawa muatan campuran akan ditolak saat tiba di TPA Banyuroto.
"Sementara kami belum menjatuhkan sanksi, baru ke edukasi, sosialisasi, dan penegakannya berupa enggak diterima di TPA gitu. Bukan sanksi hukum atau lainnya. Jadi sampah organik ditolak TPA Banyuroto lantas harus dibawa balik kanan," ujarnya.
TPS3R Disiapkan untuk Mengolah Sampah Organik
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan DLH Kulonprogo, Ade Wahyudiyanto, mengatakan masyarakat yang belum mampu mengolah sampah organik secara mandiri dapat memanfaatkan fasilitas TPS3R.
Namun, ia menegaskan bahwa sampah yang dibawa ke TPS3R tetap harus dipilah terlebih dahulu antara sampah organik dan anorganik. Dengan demikian, proses pengolahan dapat berjalan lebih efektif sebelum residunya dibawa ke TPA Banyuroto.
"Masyarakat memilah sampahnya, ketika sampah organik belum mampu mengelolanya bisa dilimpahkan ke TPS3R untuk diolah karena memiliki fasilitasnya yang kemudian baru dibuang ke TPA Banyuroto," ungkapnya.
DLH Soroti Pembuangan Sampah Liar ke Kontainer
Selain persoalan pemilahan sampah, DLH Kulonprogo juga masih menemukan warga yang membuang sampah secara sembarangan ke kontainer penampungan milik dinas.
Kontainer tersebut selama ini menjadi tempat penampungan sementara yang kemudian sampahnya langsung diangkut menuju TPA Banyuroto. Akibatnya, sampah organik yang belum dipilah masih ikut terbawa ke lokasi pembuangan akhir.
Ade mengeluhkan masih adanya masyarakat yang mengabaikan kewajiban memilah sampah dan memilih membuangnya ke fasilitas yang tidak semestinya digunakan untuk sampah campuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo menggelontorkan Rp12,7 miliar untuk melanjutkan pembangunan Jalan Prangkokan-Kebonharjo di Samigaluh guna mendukung ekonomi Menoreh.
Presiden Prabowo dan PM India Narendra Modi dijadwalkan mengunjungi Candi Prambanan pada 8 Juli 2026. Pengamanan diperketat, operasional wisata disesuaikan.
Pekerja PLTSa Putri Cempo Solo mengalami kecelakaan kerja hingga tangannya masuk mesin. Korban telah menjalani operasi dan kini dalam pemulihan.
Restorasi Candi Prambanan dinilai akan memperkuat daya tarik pariwisata DIY meski berpotensi memengaruhi pola kunjungan sementara.
Polsek Bantul mengungkap kasus curanmor di Lapangan Paseban. Pelaku residivis teridentifikasi setelah polisi mencocokkan nomor rangka sepeda motor.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut pendekatan deep learning dapat meningkatkan minat baca, literasi siswa, dan memperkuat peran perpustakaan sekolah