76 Hektare Kawasan Kumuh Masih Tersisa di Kulonprogo, Brosot Terluas
Kawasan kumuh di Kulonprogo masih mencapai 76 hektare. Pemkab menargetkan pengurangan luasan melalui penataan Giripeni dan penyusunan DED kawasan kumuh.
Foto ilustrasi. – Antara/Sigit Kurniawan
Harianjogja.com, KULONPROGO—Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta mulai mengimplementasikan pidana kerja sosial dengan melibatkan 20 klien di Pasar Cublak, Jatimulyo, Kulonprogo, Rabu (24/6/2026) lalu. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan warga binaan melalui kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di ruang publik.
Pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan melalui aksi bersih-bersih di fasilitas umum. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan sekaligus mendukung penerapan ketentuan dalam KUHP baru yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial dibanding sekadar pemberian hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Ditjenpas DIY), Muhammad Ali Syeh Banna, menjelaskan program tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan 15 program prioritas (proksi) yang diinisiasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan dilaksanakan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap daerah.
"Sekarang ini dilaksanakan oleh Bapas Yogyakarta bekerja sama dengan pemerintah daerah. Alhamdulillah, pemerintah daerah sangat aware dan luar biasa mendukung kegiatan ini. Bahkan aparat penegak hukumnya juga langsung terjun dalam pelaksanaan di lapangan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Ali, pidana kerja sosial dilaksanakan setelah adanya putusan hakim atau pengadilan dan dikoordinasikan dengan kejaksaan sebagai eksekutor. Fokus utama pelaksanaannya adalah pembinaan serta pembimbingan agar warga binaan dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan bermasyarakat.
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial kini telah diterapkan di sejumlah wilayah operasional, antara lain Kulonprogo, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Sleman.
"Saat ini kami menyasar tempat pelaksanaan pidana kerja sosial itu di fasilitas umum atau tempat pelayanan publik seperti pasar, tempat wisata, masjid, maupun fasilitas umum lainnya," papar Galih.
Ia menjelaskan penentuan lokasi kerja sosial dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta harus memperoleh izin terlebih dahulu. Jenis pekerjaan yang diberikan kepada terpidana juga disesuaikan dengan hasil asesmen yang mempertimbangkan latar belakang, kemampuan, minat, hingga kondisi psikologis masing-masing klien.
"Sifatnya sosial. Artinya harus sesuai dengan minat dan bakat. Kita sampaikan juga ke terpidana kerja sosial apakah mau ditempatkan di lokasi tersebut. Jadi, kami memang harus memperbanyak opsi tempat di lapangan berdasarkan hasil asesmen," imbuhnya.
Sekretaris Daerah Kulonprogo, Triyono, menyambut positif kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan Bapas Yogyakarta yang telah dituangkan melalui nota kesepahaman (MoU). Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial mencerminkan arah pembaruan hukum pidana yang lebih mengedepankan pendekatan humanistis.
"Sesuai dengan KUHP yang baru, nampaknya sekarang pidana lebih ke arah yang humanistis. Ada tanggung jawab sosial agar nanti warga binaan bisa diterima kembali di masyarakat," kata Triyono.
Melalui keterlibatan langsung di fasilitas publik seperti pasar maupun tempat ibadah, warga binaan diharapkan dapat mulai membangun kembali hubungan sosial dengan masyarakat sebelum masa pembinaan berakhir. Triyono juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif kepada para klien yang sedang menjalani pidana kerja sosial.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerima warga binaan ini sebagai saudara kita. Berikan kesempatan kepada mereka untuk bersosialisasi dan bergotong royong. Ketika masa binaan selesai, mereka bisa kembali dan ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kawasan kumuh di Kulonprogo masih mencapai 76 hektare. Pemkab menargetkan pengurangan luasan melalui penataan Giripeni dan penyusunan DED kawasan kumuh.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 1 Juli 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.
BTNGM memastikan pendakian Gunung Merapi masih ditutup karena status Siaga Level III dan aktivitas erupsi masih tinggi.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Rabu 1 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Simak perbandingan iPhone 17e dan iPhone 16e, mulai cip A19, MagSafe, kamera, kapasitas penyimpanan, hingga harga di Indonesia.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB.