35 Anak di Gunungkidul Lolos Sekolah Rakyat 2026, Data Final Tunggu SK
Sebanyak 35 anak Gunungkidul lolos Sekolah Rakyat 2026. Namun data final masih menunggu SK Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Satreskrim Polres Gunungkidul masih mendalami dugaan penipuan berkedok pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hingga Selasa (7/7/2026), proses klarifikasi terhadap dua orang yang diduga berperan sebagai pelaku utama belum dapat dilakukan karena keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap SA dan KS pada Jumat (3/7/2026). Namun, kedua pihak tersebut tidak hadir.
"Kita sudah memanggil SA dan KS pada Jumat [3/7/2026], tapi keduanya tidak datang memenuhi panggilan," kata Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto saat dihubungi Selasa (7/7/2026).
Polisi Akan Jadwalkan Pemanggilan Ulang
Meski pemanggilan pertama tidak dipenuhi, penyidik memastikan proses penyelidikan tetap berjalan. Polisi berencana kembali memanggil SA dan KS untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan penipuan tersebut.
"Masih akan kita panggil untuk klarifikasi terkait dengan dugaan penipuan karena informasi yang kami baru dari sepihak," katanya.
Tri Hartanto menjelaskan, penyelidikan bermula setelah polisi mengamankan tujuh orang yang sedang melakukan pengukuran di wilayah Kapanewon Girisubo pada 30 Juni 2026. Setelah diperiksa, ketujuh orang tersebut justru diduga menjadi korban penipuan.
Menurut hasil pemeriksaan, mereka dijanjikan memperoleh proyek pembangunan 34 KDMP di Gunungkidul. Untuk mendapatkan proyek tersebut, para korban diminta mentransfer uang kepada dua orang yang diduga sebagai pelaku.
"Ada dugaan penipuan dalam kasus ini, karena orang yang diamankan juga menjadi korban. Mereka diiming-imingi mendapatkan proyek KDMP dengan menstransfer Rp15 juta ke SA dan Rp45 juta ke KS," katanya.
Tujuh Orang Tidak Ditahan karena Berstatus Korban
Polres Gunungkidul memastikan ketujuh orang yang sempat diamankan tidak ditahan karena berdasarkan hasil penyelidikan mereka merupakan korban dalam perkara tersebut.
Polisi bahkan menyarankan agar dugaan tindak pidana itu dilaporkan di wilayah hukum Salatiga sesuai lokasi kejadian yang menjadi dasar transaksi.
"Kami malah menyarankan untuk melaporkan kasus ini sesuai lokasinya di Salatiga. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, bahwa pembangunan KDMP menggandeng TNI dan tidak ada pihak lain," katanya.
Modus Penipuan Menyasar Sejumlah Kalurahan
Sebelumnya, Komandan Kodim 0730/GK, Letkol Inf Alfian Yudha Praniawan, mengungkapkan adanya modus penipuan yang mengatasnamakan pembangunan KDMP di sejumlah kalurahan di Gunungkidul.
Berdasarkan pendataan, pola serupa ditemukan di Kalurahan Mertelu, Kapanewon Gedangsari, serta Kalurahan Jerukwudel, Tileng, Balong, Jepitu, dan Karangngawen di Kapanewon Girisubo. Dugaan aksi tersebut berlangsung pada 27-30 Juni 2026.
"Modusnya hampir sama, ada oknum yang mendatangi kalurahan untuk pembangunan KDMP dengan meminta sejumlah uang. Aksi dilakukan dalam rentang waktu 27-30 Juni 2026," kata Alfian saat dihubungi Kamis (2/7/2026).
Mengaku Mendapat Mandat Bangun 34 KDMP
Alfian menjelaskan, dua oknum tersebut mengaku memperoleh mandat dari PT Agrinas untuk membangun 34 KDMP di Gunungkidul. Salah satu lokasi yang mereka datangi ialah Kalurahan Mertelu, Kapanewon Gedangsari.
Di lokasi tersebut, oknum meminta uang Rp2 juta untuk pemasangan plakat sebagai penanda rencana pembangunan koperasi yang disebut sebagai program Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, di Kalurahan Mertelu juga muncul permintaan dana Rp80 juta dengan alasan pematangan lahan sebelum pembangunan dimulai.
"Tidak semua kalurahan diminta uang pematangan lahan, karena selain Mertelu hanya di Karangnawen dengan nominal Rp30 juta. Tapi, semua juga diminta uang pemasangan patok senilai Rp2 juta," katanya.
Tidak Ada Kalurahan yang Menjadi Korban
Kodim 0730/GK memastikan hingga kini tidak ada pemerintah kalurahan yang mengalami kerugian akibat modus tersebut. Para lurah tidak memenuhi permintaan pembayaran karena tidak memiliki anggaran.
Kasus itu akhirnya terungkap setelah para lurah berkoordinasi dengan babinsa mengenai permintaan uang yang diajukan oleh oknum tersebut.
"Kasus terbongkar setelah para lurah berkomunikasi dengan babinsa terkait dengan permintaan uang tersebut. kami juga sudah berkoordinasi dengan PT Agrinas terkait dengan masalah ini dan untuk pembangunan sepenuhnya menjadi ketugasan kodim," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 35 anak Gunungkidul lolos Sekolah Rakyat 2026. Namun data final masih menunggu SK Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Menhub memastikan aturan potongan komisi ojol maksimal 8% berlaku sejak 1 Juni 2026. Simak cakupan dan penjelasannya.
Residivis berusia 65 tahun ditangkap setelah mencuri belasan sepeda di Sleman dan Bantul. Polisi menyita 14 sepeda serta menangkap penadah.
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menyatakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanannya tidak sah.
Banggar DPR memproyeksikan defisit APBN 2026 melebar menjadi Rp734,3 triliun atau 2,85% dari PDB, lebih tinggi dari target APBN.