Tingkat Pengangguran Sarjana DIY Capai 3,94%, Disnakertrans Ungkap Penyebabnya
TPT lulusan D4-S3 di DIY mencapai 3,94% pada Mei 2026. Disnakertrans DIY menyoroti ketidaksesuaian kompetensi dan kebutuhan industri.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,saat ditemui wartawan di Kepatihan, Jumat (17/10/2025)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pemanfaatan tanah. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan bahwa persoalan pertanahan di Yogyakarta memiliki makna yang jauh lebih luas dibanding sekadar urusan administrasi atau aset daerah.
Menurut Sultan, tanah di DIY mengandung nilai sejarah, sosial, budaya, hingga konstitusional yang harus dijaga bersama. Karena itu, pengelolaannya harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asal-usul, dan kepentingan masyarakat luas.
Komitmen tersebut disampaikan Sultan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Rabu (17/6/2026).
Sultan menjelaskan, setiap pelanggaran atau penyalahgunaan pemanfaatan tanah akan ditindak melalui mekanisme hukum yang berlaku. Selain penegakan hukum, pemerintah juga memperkuat langkah pencegahan agar potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal.
“Langkah penegakan dilakukan melalui proses hukum dan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama kami juga memperkuat aspek pencegahan,” ujar Sultan.
Upaya pencegahan tersebut dilakukan melalui inventarisasi pemanfaatan tanah secara menyeluruh, pengawasan yang lebih sistematis, peningkatan transparansi dalam proses perizinan, hingga pembinaan kepada aparatur kalurahan agar tata kelola pertanahan semakin tertib dan akuntabel.
Meski demikian, Sultan mengakui masih terdapat berbagai tantangan di lapangan. Salah satunya adalah kasus penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang masih ditemukan dilakukan oleh oknum tertentu.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan semangat keistimewaan DIY yang menempatkan tanah sebagai amanah untuk dikelola secara bertanggung jawab.
“Penyimpangan ini juga mencederai semangat keistimewaan yang menempatkan tanah sebagai amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab,” katanya.
Sultan menambahkan, keberadaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY telah memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, maupun Tanah Kalurahan. Karena itu, seluruh pemanfaatan tanah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan diarahkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai penegakan hukum tidak cukup hanya berfokus pada tindakan korektif. Pembenahan sistem tata kelola juga harus terus dilakukan agar peluang terjadinya penyimpangan dapat ditekan di masa mendatang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan kunjungan kerja ke DIY bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Keistimewaan DIY sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pertanahan.
Menurutnya, persoalan pertanahan masih menjadi isu yang banyak ditemui di berbagai daerah. Dari hasil diskusi bersama Pemda DIY, terdapat pendekatan penyelesaian sengketa yang tidak selalu harus berujung pada jalur hukum.
“Ternyata bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat, dan musyawarah mufakatnya itu win-win solution,” ujarnya.
Dengan penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan pembenahan tata kelola, Pemda DIY berharap pemanfaatan tanah dapat semakin tertib sekaligus menjaga amanah keistimewaan Yogyakarta agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TPT lulusan D4-S3 di DIY mencapai 3,94% pada Mei 2026. Disnakertrans DIY menyoroti ketidaksesuaian kompetensi dan kebutuhan industri.
Microsoft merilis kode etik AI yang melarang model meretas, menipu, membuat deepfake, dan menghindari kendali manusia.
Sejumlah mobil listrik tak berlanjut ke 2027. Ada Acura RSX, Honda Prologue, BMW iX hingga Volvo EX40.
Samsung ikut memimpin pendanaan US$231 juta untuk Euclyd, startup Belanda yang mengembangkan chip AI hemat energi sebagai alternatif Nvidia.
Kenapa Timnas Indonesia U-23 absen di Asian Games 2026? Simak aturan AFC-OCA dan kaitannya dengan Kualifikasi Piala Asia U-23
Valentino Rossi menyambut Nicolo Bulega di VR46 untuk MotoGP 2027. Bulega kembali ke tim yang mengawali karier Grand Prix-nya.