Menkum Tegaskan Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Langgar Hukum
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan perekaman SPG GIIAS tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.
Ketua Pelaksana Harian GTRA sekaligus Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo Margaretha Elya Lim Putraningtyas. ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo\r\n
Harianjogja.com, KULONPROGO—Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kulonprogo mendorong penerapan skema konsolidasi lahan di Kalurahan Jangkaran dan Kalurahan Ngestiharjo. Langkah ini ditempuh melalui rapat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat kepastian hukum atas tanah sekaligus mengurai persoalan sengketa yang telah berlangsung dalam waktu lama.
Ketua Pelaksana Harian GTRA sekaligus Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo, Margaretha Elya Lim Putraningtyas, mengatakan pelaksanaan reforma agraria tidak hanya berorientasi pada penataan tanah, tetapi juga bertujuan menghadirkan keadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak.
"Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, Reforma Agraria tidak sekadar menata tanah, melainkan menghadirkan keadilan dan kesejahteraan melalui penanganan kolaboratif," kata Margaretha di Kulonprogo, Kamis (6/8/2026).
Jangkaran dan Ngestiharjo Jadi Prioritas 2026
Pada 2026, GTRA memusatkan perhatian pada Kawasan Bulak Rimon dan Bulak Nungso di Kalurahan Jangkaran. Wilayah tersebut menghadapi persoalan pertanahan yang kompleks akibat sedimentasi serta dinamika pergeseran atau meandering alur Sungai Bogowonto, yang memicu sengketa tenurial selama belasan tahun.
Selain Jangkaran, GTRA juga menetapkan Kalurahan Ngestiharjo sebagai lokasi prioritas. Program di wilayah ini difokuskan pada penataan kembali bidang-bidang tanah milik warga setelah pelebaran jalan usaha tani agar kepastian hukum melalui sertifikat tanah dapat terwujud sekaligus didukung akses infrastruktur yang lebih baik.
Margaretha menilai konsolidasi tanah menjadi pendekatan paling sesuai untuk menyelesaikan persoalan di kedua wilayah tersebut.
"Pendekatan paling tepat untuk kedua lokasi ini adalah konsolidasi tanah. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi, tetapi juga menata kembali bidang tanah, memperbaiki akses lingkungan, dan memperkuat partisipasi warga," katanya.
Menurutnya, skema tersebut tidak hanya menyasar aspek legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga mendukung penataan kawasan secara lebih tertata dan berkelanjutan.
Selain fokus pada penyelesaian persoalan pertanahan, GTRA Kulon Progo juga memasukkan aspek pemberdayaan ekonomi inklusif dengan prinsip no one left behind.
Program tersebut diwujudkan melalui pelibatan kelompok difabel KDK Cahaya Diva, yang merupakan binaan Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, sebagai penyedia souvenir kit dalam kegiatan GTRA.
Bupati Kulonprogo sekaligus Ketua GTRA, Agung Setyawan, menegaskan kepastian hukum atas alas hak tanah menjadi faktor penting untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
"Tanah merupakan aset penting. Untuk bisa diupayakan secara ekonomi maupun dijadikan tempat usaha, kepastian hukum atas alas hak menjadi mutlak. Di DIY, keterlibatan Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman sangat krusial dalam identifikasi hingga keputusan akhir alas hak," kata Agung.
Ia juga secara khusus meminta agar persoalan pertanahan di Kalurahan Jangkaran yang telah berlangsung selama belasan tahun dapat segera diselesaikan secara adil.
"Kami mengimbau kepada lurah untuk menyajikan data sejarah asal-usul tanah secara jujur dan akurat," katanya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, GTRA Kulonprogo menyusun rencana aksi konkret yang melibatkan berbagai instansi. Rencana tersebut mencakup pembagian tugas antarlembaga, dukungan pembiayaan, hingga langkah teknis di lapangan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan perekaman SPG GIIAS tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyesalkan dugaan nakes menghina pasien BPJS. Ia menegaskan seluruh profesi harus mengedepankan empati kepada masyarakat.
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 pada Jumat.
DPRD DIY membentuk Pansus Perda Kesehatan Jiwa untuk memperkuat edukasi, mencegah pasung dan bunuh diri, serta meningkatkan layanan.
Janice Tjen tersingkir di babak pertama ganda WTA 1000 Toronto usai kalah dari Storm Hunter/Desirae Krawczyk dengan skor 4-6, 0-6.
Kronologi temuan 995 senjata di yayasan sekolah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, kini diselidiki polisi bersama laporan dari pihak yayasan.