BPR di DIY Tinggal 52, OJK Ungkap Penyebab dan Proyeksinya

Anisatul Umah
Anisatul Umah Senin, 14 September 2026 13:57 WIB
BPR di DIY Tinggal 52, OJK Ungkap Penyebab dan Proyeksinya

BPR./Bisnis.com

Harianjogja.com, JOGJA— Jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyusut menjadi 52 lembaga hingga Triwulan II 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut perubahan tersebut terutama berkaitan dengan proses konsolidasi yang dilakukan oleh sejumlah pemilik BPR.

Jumlah tersebut turun dari sebelumnya 58 BPR, baik yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional maupun syariah. OJK DIY memperkirakan jumlah BPR di wilayah ini masih berpotensi berkurang hingga akhir Desember 2026 karena sejumlah proses perizinan konsolidasi masih berjalan.

Kepala OJK DIY Eko Yunianto mengatakan perubahan jumlah BPR hingga Juni 2026 bukan terutama disebabkan pencabutan izin usaha. Menurut dia, penurunan tersebut berkaitan dengan konsolidasi BPR yang dimiliki oleh pihak yang sama.

"Memang dari jumlah BPR tadi sebelumnya di DIY ini baik konvensional maupun syariah itu ada 58 sebelumnya, sekarang menjadi 52. Ini memang ini karena konsolidasi yang dilakukan oleh pemilik yang sama," kata Eko.

Eko menjelaskan memang terdapat BPR yang mencabut izin usaha pada Juli 2026. Namun, pencabutan izin tersebut terjadi setelah periode Triwulan II, sehingga tidak menjadi penyebab turunnya jumlah BPR menjadi 52 hingga Juni 2026.

Jumlah BPR DIY Diperkirakan Masih Berkurang

Perubahan jumlah BPR di DIY belum berhenti. OJK DIY mencatat masih ada beberapa BPR yang menjalani proses perizinan terkait konsolidasi.

Karena itu, jumlah BPR di DIY diperkirakan kembali berubah hingga penghujung 2026. Proses tersebut masih berlangsung dan belum seluruhnya selesai.

"Sampai dengan akhir Desember 2026 ini juga akan turun lagi karena memang ini ada beberapa yang sedang berproses juga seperti itu," ujarnya.

Konsolidasi tersebut tidak selalu berarti jumlah kegiatan usaha BPR di DIY langsung hilang. Perubahan status kantor pusat dan kantor cabang dapat membuat jumlah BPR yang tercatat di wilayah DIY berubah.

Dalam sejumlah kasus, kantor pusat perusahaan tetap berada di DIY, sementara BPR yang sebelumnya berkantor pusat di daerah lain dapat berubah status menjadi kantor cabang. Kondisi tersebut membuat pencatatan jumlah kantor pusat BPR di suatu daerah ikut berubah.

Sebaliknya, ada pula BPR yang sebelumnya memiliki kantor pusat di Jogja kemudian memindahkan kantor pusatnya ke luar daerah setelah proses konsolidasi. Kantor pusat yang sebelumnya berada di Jogja selanjutnya berubah menjadi kantor cabang.

"Ada yang tadinya kantor pusat di Jogja, konsol, kantor pusatnya pindah di luar Jogja, sehingga kantor pusat yang tadinya di Jogja ini menjadi kantor cabang, seperti itu. Sehingga jumlahnya semakin menurun," jelasnya.

Dengan demikian, penurunan jumlah BPR di DIY perlu dilihat dalam konteks konsolidasi dan perubahan struktur kelembagaan. Angka 52 BPR pada Triwulan II 2026 tidak serta-merta menggambarkan berkurangnya seluruh aktivitas layanan perbankan bagi masyarakat di DIY.

Aset Perbankan DIY Tumbuh 4,59 Persen

Di tengah perubahan jumlah BPR tersebut, kinerja perbankan DIY secara keseluruhan hingga Triwulan II 2026 masih mencatat pertumbuhan dari sisi aset.

OJK DIY mencatat aset perbankan di DIY mencapai Rp116,92 triliun hingga Triwulan II 2026. Nilai tersebut tumbuh 4,59% secara tahunan atau year-on-year (yoy) dibandingkan Juni 2025 yang mencapai Rp111,79 triliun.

Pertumbuhan aset tersebut antara lain didorong oleh peningkatan dana pihak ketiga (DPK). Namun, pertumbuhan kredit yang diberikan masih relatif terbatas.

"Tentunya ini didorong oleh peningkatan dana pihak ketiga (DPK) yang juga meningkat 3,60%. Sementara kalau kita lihat dari kredit yang diberikan tumbuh relatif kecil hanya 0,48%," ujarnya.

Data tersebut menunjukkan perubahan jumlah BPR berlangsung bersamaan dengan kondisi aset perbankan DIY yang masih tumbuh. Sementara itu, konsolidasi sejumlah BPR masih akan menjadi bagian dari perubahan struktur industri perbankan di DIY hingga akhir 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online