Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi perawatan pasien di rumah sakit (JIBI/Harian Jogja/Dok.)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Gara-gara kartu berobat hilang, seorang pasien dari kalangan warga miskin, Shinta Arimurti, 29, tidak bisa berobat gratis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari.
Warga Dusun Trukan, Desa Nglegi, Kecamatan Patuk itu sedianya akan memeriksakan kandungan namun ditolak RSUD dan akhirnya pulang.
“RSUD menolak karena tidak bisa membuat kartu baru meskipun data-data [Shinta] sudah tercatat,” ucapnya, Senin (17/3/2014).
Menurut Shinta, awalnya dia berobat ke Puskesmas Patuk untuk memeriksakan kandungan dan memeriksakan anaknya, Aura Ata Selena, 3. Puskesmas kemudian memberi rujukan untuk ke RSUD Wonosari.
Shinta mengaku sudah membawa sejumlah persyaratan, seperti foto kopi identitas, kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan kartu jaminan kesehatan semesta (Jamkesta) untuk Aura. Sampai rumah sakit, Shinta diminta menunjukan kartu berobat.
Warga Trukan itu tidak bisa menunjukkan karena kartu berobat hilang sejak 2012 lalu.
“Petugas pendaftaran malah marah-marah. Saya minta ditunjukan bagaimana cara mengurus kartu baru juga katanya tidak bisa bikin kartu baru,” papar Shinta. Dia bersama Aura kemudian memilih pulang.
Kepala Pelayanan dan Keperawatan RSUD Wonosari Triyani Heny Astuti belum mengetahui ada kasus pasien miskin yang ingin berobat namun ditolak bagian pendaftaran hanya karena kartu hilang. “Saya cek dulu,” ujarnya.
Menurut Triyani, bila pasien sudah terdaftar dan pernah berobat di RSUD maka akan muncul data rekam medis. “Tinggal menyebutkan nama lengkap, alamat. Kalau data itu muncul maka otomatis bisa berobat,” ujar Triyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Pemerintah memetakan kebutuhan SDM hilirisasi. Perguruan tinggi diminta menyiapkan lulusan yang sesuai kebutuhan industri strategis.
Kemendikdasmen mengungkap Indonesia masih membutuhkan 11.000 Guru Pendamping Khusus untuk mendukung pendidikan inklusi di sekolah.
Kemendag memberi masa transisi hingga 18 bulan bagi seller marketplace mengurus NIB sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 22 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75%
Disdukcapil Gunungkidul menggelar layanan one day service di Karangwuni. Sebanyak 97 warga telah mengaktivasi IKD hingga Kamis pagi.