Relokasi Pabrik Otomotif ke Vietnam, 5.000 Buruh Khawatir PHK
FSPMI Jatim menyebut dua pabrik komponen otomotif tidak tutup total meski relokasi ke Vietnam. Namun, sekitar 5.000 buruh berpotensi terdampak PHK.
Harianjogja.com, KULONPROGO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates akhirnya melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Suroso yang tersangkut kasus korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto.
Kejari melakukan penjemputan Suroso di rumahnya, Selasa (18/3/2014) setelah beberapa saat dia menjalani tahanan luar.
Kepala Seksi Intel Kejari Wates, Arif Muda Darmanta mengungkapkan, eksekusi terhadap Suroso dilakukan setelah penetapan putusan dari Mahkamah Agung (MA) turun.
Putusan MA menyebutkan, Suroso divonis dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp12,5 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis itu lebih berat satu tahun dari tuntutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.
Sebelumnya pengadilan Tipikor Jogja mejatuhkan vonis kepada Suroso dengan pidana satu tahun penjara denda, Rp50 juta subside dua bulan.
Tim jaksa yang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi kembali memperkuat putusan dari Majelis Hakim Tipikor. Namun tim jaksa tetap mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya putusan tersebut turun.
"Sudah kami eksekusi dan semuanya berjalan lancar," ujar Arif kepada wartawan, Senin (18/3/2014) sore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
FSPMI Jatim menyebut dua pabrik komponen otomotif tidak tutup total meski relokasi ke Vietnam. Namun, sekitar 5.000 buruh berpotensi terdampak PHK.
Pemerintah memetakan kebutuhan SDM hilirisasi. Perguruan tinggi diminta menyiapkan lulusan yang sesuai kebutuhan industri strategis.
Kemendikdasmen mengungkap Indonesia masih membutuhkan 11.000 Guru Pendamping Khusus untuk mendukung pendidikan inklusi di sekolah.
Kemendag memberi masa transisi hingga 18 bulan bagi seller marketplace mengurus NIB sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 22 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75%
Disdukcapil Gunungkidul menggelar layanan one day service di Karangwuni. Sebanyak 97 warga telah mengaktivasi IKD hingga Kamis pagi.