Puluhan Wartawan Protes Anggota DPRD yang Omeli Wartawan

Sabtu, 22 Maret 2014 13:07 WIB
Puluhan Wartawan Protes Anggota DPRD yang Omeli Wartawan

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Hendrawan Setiawan membacakan pernyataan sikap atas dugaan kasus pelecehan verbal dan pelecehan profesi wartawan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bantul dalam sebuah aksi damai di Gedung DPRD Kabupaten Bantul, Jumat (221/03/2014). Aksi ini terkait pelecehan terhadap Wartawan Harian Jogja Bekti Suryani, Kamis (20/03/2014) di lorong kantor DPRD Kabupaten Bantul.

Harianjogja.com, BANTUL–Aksi memprotes tindakan http://www.harianjogja.com/baca/2014/03/21/anggota-dprd-bantul-omeli-wartawan-497729" target="_blank">Ketua Komisi D DPRD Bantul Sarinto kepada wartawan Harian Jogja Bhekti Suryani  digelar Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Jogja dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja serta puluhan wartawan di Bantul. Mereka menggelar aksi di gedung Dewan Bantul, Jumat (21/3/2014).

Pada kesempatan itu, Ketua AJI Jogja Hendrawan Setiawan membacakan pernyataan sikap yang berisi kecaman atas perbuatan anggota DPRD Bantul yang diduga mengarah pada perbuatan pelecehan verbal dan pelecehan profesi wartawan Bhekti Suryani.

Mereka mendesak pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bantul untuk melayangkan teguran keras kepada Sarinto. Menurut Hendrawan, praktik-praktik pelecehan tidak bisa dibiarkan dan harus disikapi karena mengikis kebebasan pers dan juga merusak kredibilitas dan kehormatan DPRD selaku wakil rakyat. Mereka meminta Sarinto meminta maaf wartawan Harian Jogja, Bhekti Suryani.

Hendrawan melihat tugas yang dilakukan Bhekti Suryani sudah sesuai dengan kode etik dalam menjalankan tugas sebagai wartawan dalam melakukan peran pengawasan, kritik, koreksi dan saran yang berkaitan dengan kepentingan umum seperti diatur dalam Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.

“Berbagai keberatan yang timbul dari pemberitaan, mestinya dilakukan sesuai aturan hukum yakni melayangkan keberatan ke Dewan Pers. Bukan dengan mengungkapkan kemarahan kepada wartawa, apalagi sampai bernada melecehkan. Semua sudah ada mekanisme dan prosedur hukum seperti diatur dalam Bab V pasal 2c UU No. 40/1999 tentang Pers, fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan media,” ujarnya.

Kecaman juga diungkapkan aktivis Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono. Dia mengutuk keras perkataan bernada melecehkan profesi wartawan Harian Jogja. “Tidak pantas dilakukan wakil rakyat kepada wartawan. Ini juga sudah melukai masyarakat Bantul. Sampai manapun perbuatan Sarinto ini harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Sayangnya, dalam aksi kemarin tidak banyak anggota Dewan yang masuk. Beberapa ruang kantor fraksi mapun komisi justru sepi. Mereka akhirnya hanya diterima Sekretaris DPRD Bantul Helmi Jamharis dan anggota BK DPRD Amir Syafrudin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online