Cara Sembunyikan Isi Pesan WA di Layar Kunci iPhone & Android
Cara menyembunyikan isi pesan WhatsApp di notifikasi HP iPhone dan Android. Agar privasi tetap aman dan pesan pribadi tak terbaca orang lain. Simak langkah-lang
Harianjogja.com, JOGJA-Sempat bolak balik dari Polda DIY ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi uang ganti rugi pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) Kecamatan Sewon, Bantul 2004 akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
“Hari ini, BAP sudah dinyatakan layak dan lengkap (P21). Setelah dinyatakan P21 maka kasus ini siap disidangkan,” ujar Kasi Penkum Kejati DIY, Purwanta Sudarmaji, Senin (25/3/2014).
Menurut dia, BAP itu selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa Peneliti, yakni Mei Abeto Harahap sebelum nantinya diyatakan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jogja. Pada saat memasuki persiapan persidangan, Kejati juga telah menyiapkan sebanyak lima orang jaksa yang berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Biasanya ada 4-5 jaksa yang disiapkan,” terang dia.
Purwanta menambahkan, meski telah menyatakan berkas telah lengkap dan segera masuk tahap penuntutan, Kejati DIY belum bisa memastikan apakah delapan tersangka dalam perkara yang telah merugikan negara senilai Rp1,9 miliar tersebut akan langsung ditahan.
Alasannya, kewenangan untuk melakukan penahanan pada saat tahap kedua berada di jaksa penyidik.
“Ya, itu ada di tangan penyidik. Bisa saja langsung ditahan dengan beberapa pertimbangan yang mereka miliki,” imbuh dia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati DIY Mei Abeto Harahap menuturkan BAP SUTET telah dilimpahkan dari penyidik Polda DIY ke tempatnya pada 10 Maret lalu.
Sebelumnya, BAP tersebut sebenarnya telah beberapa kali diberikan oleh penyidik Polda DIY. Akan tetapi karena belum sempurna maka berkas tersebut harus dikembalikan. “Jika sudah lengkap tinggal dilimpahkan ke tahap dua,” tambah dia.
Sekadar diketahui, Polda DIY telah menetapkan delapan tersangka. Delapan tersangka tersebut terdiri atas tiga orang dari PT PLN yakni Surono, Misman Nurcahono dan Samin Hadi Susanto. Lainnya adalah Kepala Dusun Ngentak Timbulharjo Sewon, Subakir, Kepala Dusun Kowen II Timbulharjo Sewon, Sriwanto serta warga masyarakat yakni Suharto, Setiyawan dan Djumakir Suhud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cara menyembunyikan isi pesan WhatsApp di notifikasi HP iPhone dan Android. Agar privasi tetap aman dan pesan pribadi tak terbaca orang lain. Simak langkah-lang
Veda Ega Pratama menjalani Q1 Moto3 Aragon 2026 pada Sabtu sore. Pebalap asal Gunungkidul wajib masuk empat besar untuk lolos ke Q2 dan memperbaiki posisi start
Jepang resmi memasuki musim flu 2026 lebih awal. Sebanyak 4.094 kasus terdeteksi dalam sepekan, menjadikannya awal musim flu tercepat kedua sejak 1999.
Komdigi menjembatani Yogi dengan Telkomsat dan Starlink agar penyediaan internet di Mentawai dapat dilakukan secara legal dan berizin.
Truk dump kecelakaan di Jalan Magelang Sleman, Sabtu pagi. Sopir dan penumpang luka setelah truk menabrak tiang telepon dan masuk parit.
Akademisi mendorong RPPLH DIY 2026–2056 terintegrasi dengan tata ruang, pembangunan, penganggaran, dan program lingkungan.