Meta Siapkan Arena, Aplikasi Prediksi Berbasis AI
Meta dikabarkan mengembangkan Arena, aplikasi prediksi berbasis AI yang dipersiapkan untuk menantang dominasi Polymarket dan Kalshi di pasar global.
Harianjogja.com, JOGJA-Sempat bolak balik dari Polda DIY ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi uang ganti rugi pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) Kecamatan Sewon, Bantul 2004 akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
“Hari ini, BAP sudah dinyatakan layak dan lengkap (P21). Setelah dinyatakan P21 maka kasus ini siap disidangkan,” ujar Kasi Penkum Kejati DIY, Purwanta Sudarmaji, Senin (25/3/2014).
Menurut dia, BAP itu selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa Peneliti, yakni Mei Abeto Harahap sebelum nantinya diyatakan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jogja. Pada saat memasuki persiapan persidangan, Kejati juga telah menyiapkan sebanyak lima orang jaksa yang berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Biasanya ada 4-5 jaksa yang disiapkan,” terang dia.
Purwanta menambahkan, meski telah menyatakan berkas telah lengkap dan segera masuk tahap penuntutan, Kejati DIY belum bisa memastikan apakah delapan tersangka dalam perkara yang telah merugikan negara senilai Rp1,9 miliar tersebut akan langsung ditahan.
Alasannya, kewenangan untuk melakukan penahanan pada saat tahap kedua berada di jaksa penyidik.
“Ya, itu ada di tangan penyidik. Bisa saja langsung ditahan dengan beberapa pertimbangan yang mereka miliki,” imbuh dia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati DIY Mei Abeto Harahap menuturkan BAP SUTET telah dilimpahkan dari penyidik Polda DIY ke tempatnya pada 10 Maret lalu.
Sebelumnya, BAP tersebut sebenarnya telah beberapa kali diberikan oleh penyidik Polda DIY. Akan tetapi karena belum sempurna maka berkas tersebut harus dikembalikan. “Jika sudah lengkap tinggal dilimpahkan ke tahap dua,” tambah dia.
Sekadar diketahui, Polda DIY telah menetapkan delapan tersangka. Delapan tersangka tersebut terdiri atas tiga orang dari PT PLN yakni Surono, Misman Nurcahono dan Samin Hadi Susanto. Lainnya adalah Kepala Dusun Ngentak Timbulharjo Sewon, Subakir, Kepala Dusun Kowen II Timbulharjo Sewon, Sriwanto serta warga masyarakat yakni Suharto, Setiyawan dan Djumakir Suhud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meta dikabarkan mengembangkan Arena, aplikasi prediksi berbasis AI yang dipersiapkan untuk menantang dominasi Polymarket dan Kalshi di pasar global.
Delapan tim lolos perempat final MLSC 2026 di Kudus. Sejumlah laga rematch panas siap tersaji di babak delapan besar.
Ekuador mencetak gol pertama mereka di Piala Dunia 2026 saat menahan Jerman 1-1. Pantai Gading sementara unggul 1-0 atas Curacao.
Pemkab Bantul mengalokasikan Rp2,17 miliar untuk memperbaiki 89 rumah tidak layak huni pada 2026 yang tersebar di tujuh kapanewon.
Bareskrim Polri menyita 300 dokumen ekspor dan memeriksa 87 kontainer terkait dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter.
Simak jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 26 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 per perjalanan.