Korupsi KONI Solo, Uang Rp355 Juta Disita Kejari
Kejari Solo menyita total Rp355 juta dalam kasus korupsi dana hibah KONI, penyidikan kini hampir rampung.
Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja menerima laporan politik uang yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Senin (21/4/2014).
Laporan tersebut disampaikan oleh salah seorang warga, Aris Apriyanto yang mengaku masih dikejar-kejar oleh konstituen di Daerah Pemilihan Dua Jogja karena besaran uang yang diberikan tidak sesuai dengan janji yang telah disampaikan.
"Saya membantu sosialisasi dari seorang calon anggota legislatif (caleg) ke warga. Semula, caleg tersebut mengatakan siap memberikan uang Rp50.000 per suara ke 300 warga. Namun kenyataannya lain, sehingga saya terus dikejar-kejar warga yang menagih kekurangan uang," kata Aris usai menyampaikan laporan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja.
Menurut Aris, ia sudah berhasil memperoleh 300 orang yang siap memberikan suaranya untuk caleg tersebut, namun caleg yang dibantunya itu hanya memberikan dana Rp5 juta pada 6 April.
Jumlah tersebut, lanjut Aris, tidak mencukupi apabila harus dibagi untuk 300 orang dengan jumlah masing-masing Rp50.000.
"Saya pun hanya memberikan Rp30.000 untuk 200 orang, sedang 100 orang lainnya tidak mendapat apa-apa. Karena jumlah yang diberikan tidak sesuai, banyak warga yang sampai sekarang menanyakannya," katanya.
Aris kemudian melaporkan hal tersebut ke Panitia Pengawas Pemilu dengan menyertakan 32 bundel bukti yang masing-masing berupa uang Rp30.000 dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari warga yang menyatakan siap memberikan suaranya.
"Harapannya, laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Panwaslu. Mungkin bisa menggagalkan caleg tersebut duduk di DPRD Kota Jogja," katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Jogja Agus Triyatno mengatakan, tetap menerima laporan dari masyarakat meskipun laporan terkait dugaan politik uang sudah dinyatakan kedaluwarsa.
"Politik uang bisa dibedakan menjadi tiga yaitu saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. Laporan terakhir seharusnya diterima H+7 pemungutan suara," katanya.
Meskipun sudah kedaluwarsa, laporan tersebut tetap harus diterima oleh Panwaslu dan akan dilakukan proses klarifikasi. "Laporan yang disampaikan sudah memenuhi unsur pidana pemilu. Aris adalah orang pertama yang mau melaporkan dugaan politik uang ke Panwaslu," katanya. (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejari Solo menyita total Rp355 juta dalam kasus korupsi dana hibah KONI, penyidikan kini hampir rampung.
Stasiun Gambir akan melayani KRL dan kereta jarak jauh. Transformasi ini menjadikannya hub transportasi terintegrasi di Jakarta.
SPMB SMP Gunungkidul 2026 buka jalur domisili 29 Juni. Aturan diperketat untuk cegah kecurangan KK tempel.
BNN, TNI, dan Polri bongkar 59 jaringan narkoba. Lebih dari 200 ton barang bukti diamankan senilai Rp29 triliun.
Disdikpora Kulonprogo gelar pelatihan dan lomba bisnis untuk pelajar dan pemuda, dorong lahirnya wirausahawan muda.
UGM kembangkan Smart Compost Vessel di Sleman, ubah sampah organik jadi pupuk cair untuk ketahanan pangan keluarga.