Karhutla Meluas, Polri Ungkap Modus Bakar Lahan untuk Buka Kebun
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
dokumen
Harianjogja.com, JOGJA-Kenaikan gaji kru Trans Jogja disepakati pada rapat Paripurna Perubahan Kerja Sama Keempat Pemda dengan PT Jogja Tugu Trans di DPRD DIY, Senin (5/5/2014) malam. Meski begitu, Direktur Utama PT Jogja Tugu Trans (JTT) Bambang Sugiharto mengaku belum bisa bersikap.
Alasannya, belum menerima perubahan perjanjian biaya operasional kendaraan (BOK) Trans Jogja secara resmi sehingga belum dapat menghitungnya dengan keuntungan perusahaan. “Setuju atau enggak, kami itung dulu,” kata dia, Selasa (6/5/2014).
Lagi pula, katanya, selama pembahasan dari Februari hingga Mei, pihaknya tak banyak dilibatkan untuk menghitung BOK. Ia mengaku hanya diajak membahasnya sekali, kemudian setelahnya tidak sama sekali.
Namun, menurut Kepala Dinas Perhubungan DIY Budi Antono, PT JTT harus sudah melaksanakan begitu perubahan perjanjian itu disahkan. “PT JTT sudah mengikuti proses pembahasan, sehingga harus melaksanakannya,” tandasnya.
Berdasarkan perubahan perjanjian itu, gaji kru naik melebihi dari yang diusulkan, namun tidak untuk uang perjalanan dinas sebesar Rp40.000/hari yang hanya disetujui separuhnya.
Semula gaji pramudi itu diusulkan 1,4 kali upah minimun regional, namun kemudian justru disetujui dua kali lipat Upah Minimum Kota Jogja yang sebesar Rp1,17 juta. Setidaknya pramudi dalam sebulan dapat mengantongi Rp2,8 juta.
Adapun untuk pramugari/pramugara gaji dibayarkan 1,5 kali UMK atau sekitar Rp 2,27 juta/bulan dengan ditambah uang dinas jalan.
Dengan kenaikan itu, biaya operasional kendaraan (BOK) untuk 74 armada Trans Jogja naik dari Rp5.395 per kilometer per bus menjadi Rp6.036,5 per kilometer per bus. Hanya bergeser sedikit dari usulan semula Rp6.038.
Ketua Pansus Nursasmita mengatakan, kenaikan gaji itu sudah sesuai dengan kesepakatan yang telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga operator diminta dapat memberikan hak- hak sesuai dengan kesepakatan. “Tanpa operator mengurangi rincian yang sudah ada,” ujar politisi PKS itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp5 miliar.
PT Pegadaian (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) meluncurkan Program Merdeka Stunting 2026
Sebanyak 785 lansia di Kulonprogo terindikasi judol dari 3.336 penerima bansos. Dinsos membuka mekanisme sanggahan dan pemutakhiran data.
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
Regol Ayom di sirip Malioboro menyulitkan pengguna kursi roda. Pemda DIY akan mengevaluasi desain portal agar akses difabel tetap tersedia.