Karhutla Meluas, Polri Ungkap Modus Bakar Lahan untuk Buka Kebun
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Harianjogja.com, JOGJA-Angin segar bagi warga etnis Tionghoa berembus seiring disahkannya Keputusan Presiden No. 12/2014 yang ditandatangani 14 Maret 2014 lalu. Keputusan itu menetapkan penggantian seluruh istilah Cina dengan Tionghoa untuk penyebutan nama etnis dan Tiongkok untuk menyebut negara terluas di Asia itu.
Tokoh masyarakat Tionghoa Arif Budiwijaya dalam pertemuan dengan jajaran redaksi Harian Jogja di sekretariat Paguyuban Warga Tionghoa Bhakti Putera Jogja, Selasa (6/5/2014) mengaku gembira dengan diresmikannya keputusan itu. Menurut dia, keputusan ini menandai lembaran baru kerukuranan masyarakat di Indonesia.
Arif mengatakan, warga etnis Tionghoa memiliki pengalaman buruk dengan istilah "Cina" yang digunakan selama ini. Pasalnya istilah itu memiliki makna konotasi yang buruk. "Kata itu memiliki konotasi yang diskriminatif dan bersifat merendahkan, apalagi kadang digunakan sebagai umpatan yang membuat kami merasa tertekan," ujar dia.
Pengalaman buruk dengan istilah itu, menurut Arif, muncul akibat banyaknya ancaman yang dilayangkan dengan menggunakan istilah itu untuk mengintimidasi warga Tionghoa di Indonesia.
Sehingga muncul rasa trauma di benak warga tiap kali istilah tersebut digunakan.
Istilah Cina awalnya muncul berdasarkan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 yang dikeluarkan 28 Juni 1967. Surat yang disahkan pada pemerintahan Presiden Soeharto itu menginstruksikan untuk menggunakan istilah Tjina/Cina sebagai pengganti istilah Tionghoa/Tiongkok.
Dengan disahkannya Keppres No.12/2014, maka Surat Edaran presidium Kabinet Ampera itu praktis tak lagi digunakan dan istilah Tionghoa/Tiongkok dikembalikan penggunaannya untuk menggantikan istilah Cina. "Tentu kami berbahagia dengan keputusan itu," imbuh Arif.
Pemimpin Redaksi Harian Jogja, Adhitya Noviardi mengatakan, sejak sebelum Keppres itu disahkan surat kabarnya telah mengganti istilah Cina dengan Tionghoa/Tiongkok.
Menurut dia, langkah ini diambil untukk menghindari kesan negatif yang melekat pada istilah yang telah puluhan tahun digunakan itu.
"Sudah sejak lama kami berkomitmen untuk menghindari istilah itu untuk menghindari kesan buruk yang melekat," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp5 miliar.
PT Pegadaian (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) meluncurkan Program Merdeka Stunting 2026
Sebanyak 785 lansia di Kulonprogo terindikasi judol dari 3.336 penerima bansos. Dinsos membuka mekanisme sanggahan dan pemutakhiran data.
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
Regol Ayom di sirip Malioboro menyulitkan pengguna kursi roda. Pemda DIY akan mengevaluasi desain portal agar akses difabel tetap tersedia.