Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Harian Jogja/Desi Suryanto Kanit Reskrim Polsek Mergangsan, AKP. Masnoto menunjukkan senjata tajam, senjata api mainan dan sejumlah barang lain saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penjambretan disertai dengan kekerasan yang dilakukan empat tersangka di wilayah Mergangsan, Rabu (7/5).
Harianjogja.com, JOGJA—Kepolisian Sektor Mergangsan menangkap empat kawanan penjambret di wilayah DIY.
Keempat tersangka adalah Fadri alias Agung, 21, warga Semarang, Jawa Tengah; Ponco Nando Kurdiansyah, 25, warga Bantul; Ferdinal alias Wondo, 19, dan Pradita Seno, 21, keduanya warga Mergangsan, Jogja.
“Mereka ditangkap di lokasi berbeda saat sedang nongkrong, Senin [5/5/2014], dini hari kemarin,” kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Mergangsan Ajun Komisaris Polisi Masnoto, Rabu (7/5/2014).
Sejumlah barang bukti disita polisi, yakni tiga unit sepeda motor, 10 telepon selular berbagai merk, satu unit laptop, empat dompet, cerulit, belati, pedang, dan pelat nomor polisi palsu untuk mengelabuhi.
Saat ini polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang dilakukan keempat tersangka. “Kita sedang koordinasi dengan polsek-polsek di wilayah hukum Bantul dan Sleman,” ucap Masnoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp5 miliar.
PT Pegadaian (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) meluncurkan Program Merdeka Stunting 2026
Sebanyak 785 lansia di Kulonprogo terindikasi judol dari 3.336 penerima bansos. Dinsos membuka mekanisme sanggahan dan pemutakhiran data.
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
Regol Ayom di sirip Malioboro menyulitkan pengguna kursi roda. Pemda DIY akan mengevaluasi desain portal agar akses difabel tetap tersedia.