3 Moge Disita KPK, Diduga Dibeli Pakai Dana Operasional DJBC
KPK menyita tiga moge dalam kasus korupsi Bea Cukai. Motor diduga dibeli sementara memakai dana operasional khusus DJBC.
Harianjogja.com, BANTUL-Parkir liar yang masih banyak dijumpai di Kabupaten Bantul mengancam upaya Pemkab dalam mempersiapan diri ikut lomba Wahana Tata Nugraha Tingkat Nasional yang akan dilakukan Mei ini.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul kini tengah menggencarkan penertiban parkir liar kendaraan di sepanjang jalan protokol dan pusat keramaian.
Kepala Dishub Kabupaten Bantul Suwito mengatakan, penertiban parkir liar dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan perundangan penggunaan jalan jalur cepat dilarang untuk parkir kendaraan apapun. Langkah penertiban juga dilakukan sebagai bagian dari persiapan Bantul maju lomba tingkat nasional untuk Wahana Tata Nugraha.
"Kalau tidak dimulai tertib akan jadi kebiasaan buruk dan mengundang masalah. Maka mulai kami tertibkan. Jalur cepat itu tidak boleh untuk parkir karena akan mengganggu kelancaran arus lalu-lintas. Kami harus ambil langkah tegas penertiban secara rutin," katanya, Rabu (7/5/2014).
Menurut dia, penertiban parkir liar hari kedua kemarin masih saja petugas mendapatkan puluhan kendaraan roda empat parkir jalur cepat yang menjadi larangan seperti jalan depan Pasar Bantul. Kondisi sama juga ditemui depan RS PKU Muhamadiyah yang dinilai cukup bandel karena beberapa kali telah diingatkan tidak ada perubahan.
Ia menjelaskan, kendaraan baik roda empat dan dua tidak dibenarkan parkir di sembarang tempat dan kawasan jalur cepat. Adapun khusus parkir liar depan RS PKU Muhamadiyah Bantul, pihak Dishub sudah meminta pihak manajemen agar menyediakan lahan parkir yang memadai.
Dalam penertiban kali ini, Dishub belum akan memberlakukan sanksi, melainkan masih teguran. "Kami akan lihat kalau tetap tidak ada perubahan ya ditindak," imbuhnya.
Rencanya Dishub ke depan akan menggandeng Polres Bantul untuk pemberlakuan sanksi yang lebih berat bagi pengemudi yang nanti tertangkap parkir sembarangan.
Suwito menambahkan, penataan parkir liar termasuk salah satu pendukung dalam penilaian lomba tingkat nasional yang sedang diikuti Bantul. Dishub mengajak semua masyarakat untuk terlibat menyukseskan penilaian lomba Wahana Tata Nugraha yang akan didatangi tim penilai bulan ini.
Priyadi, seorang pengemudi yang dinilai parkir melanggar mengaku tidak mengetahui larangan parkir di depan RS PKU Muhamadiyah Bantul karena tidak melihat adanya rambu larangan parkir.
"Apalagi ada jukirnya. Sopir hanya diatur," ujar pengantar rombongan pembesuk pasien rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menyita tiga moge dalam kasus korupsi Bea Cukai. Motor diduga dibeli sementara memakai dana operasional khusus DJBC.
Vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp5 miliar.
PT Pegadaian (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) meluncurkan Program Merdeka Stunting 2026
Sebanyak 785 lansia di Kulonprogo terindikasi judol dari 3.336 penerima bansos. Dinsos membuka mekanisme sanggahan dan pemutakhiran data.
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
Regol Ayom di sirip Malioboro menyulitkan pengguna kursi roda. Pemda DIY akan mengevaluasi desain portal agar akses difabel tetap tersedia.