Kurangi Emisi Lintas Laju Urban, KAI Commuter Raih Penghargaan di JBBA
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja memanggil mantan Walikota Jogja, Herry Zudianto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja 2011-2012.
Herry dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai Dewan Penasihat pengcab Volly Yuso saat menjabat sebagai walikota.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Jogja Aji Prasetyo mengatakan, penyidik mengajukan sebanyak 15 pertanyaan kepada Hery Zudianto seputar organisasi Yuso dan proses pencairan dana hibah untuk Yuso.
“Selaku Dewan Penasihat setidaknya [Herry Zudianto] mengetahui soal besaran dana [hibah] ke Yuso,” kata Aji, di kantornya, Kamis (8/5/2014).
Herry Zudianto diperiksa, Rabu (7/5/2014) sekitar pukul 10.00 WIB. Diakui Aji, pemeriksaan itu diperlukan untuk melengkapi berkas dua tersangka WH dan PT.
Kedua tersangka masing-masing sebagai ketua harian dan bendahara Yuso itu ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengetahui kucuran dana Rp102 juta yang diterima dari dana hibah.
Namun hingga kini, Kejari belum menahan kedua tersangka karena kerugian negara sudah dikembalikan. Kejari berencana memanggil kembali kedua tersangka untuk melengkapi berkas.
Menurut Aji, ada kejanggalan dalam kepengurusan Yuso karena pengurusnya mengaku tidak tahu menahu masuk dalam struktur kepengurusan.
WH dan PT dianggap melakukan pembiaran terhadap kucuran dana hibah karena klub Yuso seharusnya tidak masuk dalam kategori mendapatkan kucuran dana hibah.
Dalam kasus yang mulai disidik April lalu, setelah dilakukan penyelidikan sejak 2013 tersebut, Kejari baru menetapkan dua tersangka yaitu WH dan PT. Sebanyak 12 saksi juga sudah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Jogja itu.
Dimintai tanggapannya mengenai dipanggilnya dirinya sebagai saksi dalam kasus itu, Herry Zudianto hanya menjawab datar. " Nanggapi apa ya ? Tidak ada tanggapan apa-apa. Saya dipanggil selaku ketua dewan penasihat yang terdiri dari pejabat dan tokoh-tokoh masyarakat yang tidak terlibat dalam urusan teknis, termasuk teknis pengelolaan keungan," ujarnya melalui pesan pendek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp5 miliar.
PT Pegadaian (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) meluncurkan Program Merdeka Stunting 2026
Sebanyak 785 lansia di Kulonprogo terindikasi judol dari 3.336 penerima bansos. Dinsos membuka mekanisme sanggahan dan pemutakhiran data.
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
Regol Ayom di sirip Malioboro menyulitkan pengguna kursi roda. Pemda DIY akan mengevaluasi desain portal agar akses difabel tetap tersedia.