PEMBUNUHAN PENGUSAHA KAYU : Ganti Nomor Sebelum Eksekusi

Jum'at, 09 Mei 2014 09:20 WIB
PEMBUNUHAN PENGUSAHA KAYU : Ganti Nomor Sebelum Eksekusi

Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan pengusaha kayu, Dwi Ratno alias Kecuk, 35, yang terjadi pada 3 Maret silam di Pedukuhan Bulak, Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo.

Dalam reka ulang, tersangka Wagiman, 32, warga Pedukuhan Kaliwiru, Tuksono, Sentolo, sempat membeli kartu perdana baru untuk menghubungi korban melalui telepon selulernya sebelum mengeksekusi korban. Sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama, pelaku bertemu dengan korban yang merupakan warga Desa Sri Kayangan, Sentolo di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ricky Boy Sialagan, menuturkan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas hasil BAP dengan fakta di lapangan. “Adegan-adegan ini akan digabung dengan autopsi dan saksi ahli guna kepentingan persidangan,” ujarnya.

Dari hasil reka ulang juga diketahui adegan kedelapan sampai 10, merupakan adegan pemukulan di tengkuk dan leher yang mengakibatkan korban tewas karena penyumbatan saluran nafas.

Tambahan adegan, kata dia, terjadi karena hasil BAP masih kurang dan setelah pengecekan ulang ternyata ada kejadian yang belum dicantumkan, antara lain, memperjelas posisi saat memukul, mengambil uang korban, pelaku sempat menggeser korban yang sudah tewas, dan sebagainya. Hal tersebut membuat jumlah adegan bertambah.

Akibat peristiwa ini, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider 338/55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Paman korban, Setyo, 48, menginginkan pelaku diberi hukuman yang setimpal. “Seberat-beratnya kalau perlu hukuman mati,” tukasnya. Ia menyanyangkan sikap pelaku yang mengambil jalan pintas dalam penyelesaian masalah dan berakibat dengan tewasnya bapak dari dua anak itu.

Dalam kesehariannya, korban dikenal sebagai orang yang pendiam dan tertutup. Setiap ada anggota keluarga yang mengalami kesulitan finansial, Kecuk selalu berusaha menolong sekalipun ia harus berhutang dengan orang lain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online