RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)
Harianjogja.com, JOGJA- Peristiwa http://www.harianjogja.com/baca/2014/05/12/pulang-nonton-bola-di-mandala-krida-pelajar-smp-dibacok-507199" target="_blank">pembacokan Novel, 15, warga Kecamatan Tegalrejo, Jogja, oleh sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya saat pulang menyaksikan pertandingan sepak bola di Stadion Mandala Krida, Sabtu (10/5/2014) merupakan tindakan kekerasan yang tidak bisa ditoleransi.
Hal itu diungkapkan ketua The Maident, Heri Santoso saat dihubungi, Minggu (11/5/2014). Ia mendesak kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap para pelaku karena sudah membuat resah masyarakat khususnya pendukung PSIM dari The Maident.
Selama ini, The Maiden diakuinya merupakan pendukung setia PSIM dimanapun bermain.
“Kalau tidak ditindaklanjuti saya khawatir kesabaran anggota kita hilang sehingga akan ada upaya pembalasan,” ancam dia. Sebab, diakui Heri, peristiwa kekerasan yang menimpa The Maident bukan pertama kali terjadi melainkan sering namun pengusutan dari kepolisian tidak pernah tuntas.
Kepala Polresta Jogja Komisaris Besar Polisi Slamet Santoso, saat dihubungi, mengaku sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat yang diduga milik pelaku.
Hingga, Minggu siang, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. “Kita masih selidiki pelakunya,” tegas Slamet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bantul tetapkan siaga darurat kekeringan hingga September, dampak El Nino mulai terasa.
KPK minta Bupati Kuansing dan Sekda menyerahkan diri usai OTT, 10 orang diamankan.
Modus sewa ilegal TKD Condongcatur terbongkar, 17 penyewa setor Rp1,3 miliar, negara rugi Rp1,7 miliar.
Eks pegawai bank di Banyumas jadi tersangka pemalsuan surat dan penipuan Rp25 miliar, korban lebih dari 100 orang.
Nadiem ajukan banding atas vonis 10 tahun kasus Chromebook, bantah terima Rp809 miliar dan singgung kriminalisasi.