Kemenhan Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Latsarmil SPPI
Kemenhan beri santunan Rp50 juta bagi peserta SPPI yang meninggal, sekaligus evaluasi total sistem latihan militer.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kemenag Kulonprogo menegaskan semua calon haji asal Kulonprogo tetap akan berangkat seusai jadwal. Kemenag juga menyatakan tidak terpengaruh dengan larangan jemaah lanjut usia (lansia) untuk berangkat haji dan umroh yang dikeluarkan pemerinath Arab Saudi terkait dengan risiko penularan virus MERS.
"Sampai sekarang kami belum ada instruksi dari pusat [Menteri Agama]. Sementara tetap pada agenda semula," ujar Sulasmi, Sabtu (10/5/2014).
Kebijakan penolakan jemaah haji lansia dinilainya justru melanggar hak asasi manusia. Pihaknya sampai saat ini hanya dapat mengimbau para jemaah untuk tetap menjaga kesehatan, baik sebelum berangkat maupun saat berada di Tanah Suci, Mekah. Dari sekitar 200 lebih calon jemaah haji asal Kulonprogo, sebagian besar ada lansia.
"Mereka ini telah mengantre sejak lama agar bisa berangkat haji. Kalau ditolak karena alasan tersebut, tentu saja dapat melanggar hak mereka," jelas Sulasmi.
Terkait dengan kian mewabahnya virus MERS yang akhirnya mulai menjangkiti sejumlah jemaah umroh. Sulasmi menegaskan kembali hingga saat ini belum ada laporan jemaah umroh asal Kulonprogo yang suspect.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenhan beri santunan Rp50 juta bagi peserta SPPI yang meninggal, sekaligus evaluasi total sistem latihan militer.
Bantul tetapkan siaga darurat kekeringan hingga September, dampak El Nino mulai terasa.
KPK minta Bupati Kuansing dan Sekda menyerahkan diri usai OTT, 10 orang diamankan.
Modus sewa ilegal TKD Condongcatur terbongkar, 17 penyewa setor Rp1,3 miliar, negara rugi Rp1,7 miliar.
Eks pegawai bank di Banyumas jadi tersangka pemalsuan surat dan penipuan Rp25 miliar, korban lebih dari 100 orang.
Nadiem ajukan banding atas vonis 10 tahun kasus Chromebook, bantah terima Rp809 miliar dan singgung kriminalisasi.