PENCEMARAN MERKURI : Pemkab Kulonprogo Tidak Berkutik

Kamis, 15 Mei 2014 13:58 WIB
PENCEMARAN MERKURI : Pemkab Kulonprogo Tidak Berkutik

BISNIS/RACHMAN Seorang pramuniaga memperlihatkan emas logam mulia yang dipajang pada etalase di salah satu toko emas di Jalan Ahmad Yani Bandung, Jawa Barat, Senin (3/9). Harga emas ritel di Tanah Air pada Senin (3/9), melejit Rp10.000/gram jika menggunakan acuan harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yakni Rp521.800-Rp561.000. Level harga Rp521.800 berlaku untuk pembelian emas batangan ukuran 250 gram, sedangkan Rp561.000 untuk emas ukuran 1 gram.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemkab Kulonprogo tidak berkutik menghentikan penambahan emas ilegal di Kecamatan Kokap meski berdampak pada pencemaran merkuri di sumur warga.

Rencana penetapan izin wilayah penambangan rakyat (WPR) akan diproses, tetapi tidak ada tindakan tegas dari Pemkab untuk menghentikan aktivitas tidak berizin tersebut selama WPR belum turun.

Kasi Pengusahaan Bidang Pertambangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM (Disperindag ESDM) Kulonprogo, Widodo menuturkan selama izin belum keluar, sebaiknya memang tidak ada aktivitas penambangan di Kokap. Namun, ia tidak kuasa menghentikan aktivitas penambangan maupun menindak pelaku.

"Nanti kalau WPR sudah turun, baru kami bisa menindak," ujarnya, Selasa (13/5/2014).

Guna menetapkan WPR ada tiga tahapan, sosialisasi dan pengumuman kepada warga setempat, kerelaan dari warga yang lahannya akan dijadikan WRP serta rekomendasi DPRD Kulonprogo.

Sejauh ini ada empat dusun dari dua desa di Kokap yang dikaji menjadi WPR, Pedukuhan, Gunung Kukusan, Desa Hargorejo dan Pedukuhan Plampang, Sangon dan Sengir yang berada di Desa Kalirejo dengan jumlah sumur penambahan emas 15 buah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online